BERITA KRIMINAL

Oknum Guru Arogan, Pukul 6 Warga dan Todongkan Senjata, Kini Jadi Tersangka

Oknum guru yang melakukan penodongan senjata terhadap warga dan juga menodongkan senjata pada Selasa 2 Januari 2023 di Jalan Raya Pasar Malingping, Ke

Editor: Eko Setiawan
Waspada Online
Ilustrasi penodongan senjata yang dilakukan oleh oknum guru setelah melakukan penganiayaan kepada warga 

TRIBUNBATAM.id, LEBAK - Aksi arogan oknum guru yang melakukan pemukulan hingga menodongkan senjata akhirnya berlanjut ke ranah hukum.

Kini oknum guru berinisial SE (42) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Itu terjadi setelah pelaku memukul 6 orang warga dan menodongkan senjata airsoft gun.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Penodongan, Coba Bacok Petugas Pakai Parang saat Ditangkap

Peristiwa pemukulan dan penodongan pistol terjadi pada Selasa 2 Januari 2023 di Jalan Raya Pasar Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengatakan, saat ini SE sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Lebak.

"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sudah ditahan juga," katanya saat ditemui TribunBanten.com di kantornya, Kamis (5/1/2023).

Andi  mengatakan penetapan tersangka SE karena melakukan ancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Setelah kami melakukan hasil gelar perkara, berdasarkan dua bukti yang cukup. Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Ancaman yang dilakukan SE sendiri yakni menodongkan senjata jenis air softgun kepada warga.

Aksi tidak terpuji SE tersebut berawal saat mobilnya terperosok dan terjebak macet di Jalan Raya Malingping. 

Baca juga: Cekcok Suami Istri Berujung Pemukulan, Istri Dipukul Pakai Kayu Balok

Diketahui SE juga merupakan seorang guru olahraga di salah satu madrasah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Andi menyampaikan pihaknya juga menyampaikan alat berupa pistol air softgun yang digunakannya untuk mengancam warga.

"Jadi yang bersangkutan mengaku hanya baru kali menggunakan pistol ini, karena saat itu dirinya merasa terancam," katanya.

Dirinya menambahkan pihaknya, masih terus melakukan pemeriksaan lebih kepada tersangka.

"Jadi kami melakukan pemeriksaan apakah SE, pernah juga melakukan tindakan yang sama di tempat lain," ucapnya. 

Saat ini SE masih menjalani Pemerintah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SE disangkakan pasal 335 KUH Pidana dan UU darurat.

Tidak menderita gangguan jiwa

Iptu Andi memastikan oknum guru SE tidak menderita gangguan jiwa.

SE dalam keadaan baik-baik saja hanya saja pelaku memiliki sifat tempramental.

SE telah menjalani pemeriksaan tes kejiwaan.

"Dari hasil tes psikologi di Polda Banten tersangka tidak mengalami itu," katanya.

Dirinya menyebutkan, saat mendatangkan ahli Psikologi dari Polda Banten, dan menjalani pemeriksaan bahwa SE merupakan orang yang tempramental.

"Kemarin kita datangkan ahli Psikologi dari Polda, jadi SE orangnya tempramental. Karena kalo marah dan udah tersulut emosinya pasti akan emosi dan benar-benar marah," ujarnya.

Iptu Andi melanjutkan bahwa SE juga, saat diajak berinteraksi dalam normal dan tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kalo ngomong mah ya nyambung, jadi memang orang seneng bicara, jadi gak gila," katanya.

Diketahui SE mengamuk, karena ban mobilnya slip pada bahu ruas jalan raya Pasar Malingping. Sontak kejadian tersebut viral di media sosial saat SE diamuk masa.

SE merupakan guru olahraga PNS di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Andi menyampaikan terkait kepemilikan senjata air softgun, yang di bawa SE. Senjata tersebut merupakan senjata ilegal yang dibeli dari temannya.

"Jadi buat gagahan aja, dan itu senjata ilegal juga," ucapnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru di Lebak yang Todongkan Senjata ke Warga Jadi Tersangka, Pelaku Tidak Gangguan Jiwa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved