LINGGA TERKINI

Disdukcapil Lingga Keluarkan KTP Digital, Bisa Diakses Lewat Handphone

Saat ini, Disdukcapil Lingga mulai menggunakan KTP digital di wilayahnya. KTP ini cukup praktis karena bisa diakses lewat handphone.

Penulis: Febriyuanda |
Disdukcapil Lingga
Dua warga yang merupakan RT di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep saat melakukan proses pembuatan KTP digital di Disdukcapil Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (5/1/2023) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di wilayahnya.

Hal ini pun telah disambut oleh warga RT/RW Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.

“Kami dari Kekerabatan RT/RW Kelurahan Sungai Lumpur, mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Lingga, yang telah memberikan KTP digital untuk kami,” kata Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Sungai Lumpur, Rosmaita, Kamis (5/1/2023).

Ia saat itu datang bersama rombongan warga di wilayahnya.

Dengan adanya KTP digital ini, Rosmaita mengaku tidak terlalu khawatir jika bepergian lupa membawa KTP Elektronik yang berbentuk fisik.

Baca juga: Apa Itu KTP Digital? Ini Perbedaannya dengan KTP Elektronik (e-KTP) dan Beragam Kelebihannya

“Karena seseorang yang akan bepergian selalu tertinggal dengan KTP fisik mereka, sangat jarang mereka tertinggal dengan handphone, meski pun terkadang tertinggal juga handphonenya namun jarang sekali,” terangnya.

Kepala Disdukcapil Lingga, Recky Sarman Timur mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar khususnya android.

Pemakaian KTP digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 72/2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-E serta Penyelenggaraan IKD.

Recky menjelaskan, penerapannya dimulai dari Disdukcapil Provinsi Kabupaten/Kota dulu.

Dia mengaku, Disdukcapil Lingga yang pertama menggunakan aplikasi ini.

Meskipun aksesnya masih terbatas hanya bisa melihat KTP, KK dan Kartu Vaksin.

Saat ini, berbagai hal yang sudah bisa dilihat, seperti NPWP, Anggota DTKS, Kartu Pemilih (KPU), KIS dan KIA.

Selain itu, aplikasi IKD tersebut sudah dapat di download masyarakat di ponsel android.

“Masyarakat pengguna ponsel android sudah bisa mendownload aplikasi IKD, namun untuk aktivasi harus datang ke Disdukcapil, karena hanya petugas Disdukcapil bidang PIAK yang dapat mengaktivasinya,” jelas Recky.

Recky mengungkapkan, penerapannya memang baru bergerak hanya melalui instansi pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved