BERITA KRIMINAL

Siswi SMA di Bengkong Batam Lapor ke Orangtua Jadi Korban Asusila Pemilik Warung

Siswi SMA di Bengkong Batam yang jadi korban asusila melapor ke ibunya dengan mengirim pesan wa. Dia mengaku bagian sensitifnya dipegang pelaku

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
Seorang pria berinisial R (49) diperiksa Unit Reskrim Polsek Bengkong, Batam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang siswi SMA di Bengkong. 

BATAM, TRIBUNNATAM.id - Kasus asusila menimpa seorang siswi SMA di Bengkong Batam pada Selasa (20/9/2022) lalu. Namun kasusnya baru dilaporkan ke Polsek Bengkong, baru-baru ini.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris sebut, tindak asusila itu berawal saat korban yang masih berusia 16 tahun datang ke warung milik terduga pelaku R di Bengkong.

"Saat itu kebetulan situasi sekitar sedang sepi, sehingga aksi tersebut kemudian terjadi," sebut Aris, Jumat (6/1/2023).

Seusai kejadian korban tidak langsung melapor kepada orangtuanya karena takut dengan ancaman terduga pelaku.

Korban baru melapor kepada orangtuanya pada beberapa hari yang lalu.

Korban menyebut, pelaku sudah memegang bagian sensitifnya berulangkali.

"Korban melapor dengan cara mengirim pesan melalui chat WhatsApp dan bercerita kepada ibunya. Karena saat itu korban sedang berada di luar rumah," katanya.

Baca juga: Polisi Amankan Driver Taksi Online Pelaku Tindak Asusila di Bengkong Batam

Betapa kagetnya sang ibu saat mendengar curhatan dari sang anaknya.

Tak membutuhkan waktu lama, ibu korban langsung mendatangi rumah R, namun tidak menemukannya.

"Ibu korban kemudian meluapkan amarahnya kepada istri R yang saat itu ada di rumah," jelasnya.

Istri terduga pelaku kemudian menghubungi R untuk pulang ke rumah.

Sementara ibu korban saat itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.

Dengan adanya laporan tersebut, selanjutnya pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap R di rumahnya di Bengkong.

"R diinterogasi dan dia mengakui perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: SEORANG Siswi SMA di Bengkong Batam Jadi Korban Asusila Pemilik Warung

Selain pelaku, polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti seperti satu lembar visum psikiatrikum dan beberapa alat bukti lainnya.

Saat ini pelaku masih berada di Polsek Bengkong sembari menunggu proses lebih lanjut.

Apabila terbukti, pelaku nantinya akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved