KEUANGAN

KENALI Ragam dan Manfaat Asuransi Jiwa yang Patut Diketahui Sebelum Jadi Nasabah

Bentuk dari asuransi jiwa berupa kontrak perlindungan tertulis atau disebut polis. Memahami jenisnya penting dilakukan sebelum membeli polis asuransi.

Dok. Shutterstock/Monster Ztudio
Ilustrasi asuransi jiwa 

TRIBUNBATAM.id - Sebagian kalangan masyarakat masih menggunakan asuransi jiwa sebagai bentuk investasi diri dan keluarganya.

Manfaat asuransi jiwa memang tidak dapat dirasakan langsung keuntungannya.

Namun, setiap pemegang polis asuransi dipastikan sudah mendapat perlindungan yang terjamin.

Merujuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Bentuk dari asuransi jiwa berupa kontrak perlindungan tertulis atau disebut polis.

Di dalam polis tersebut berisi perjanjian yang disetujui antara perusahaan asuransi dan pemilik polis.

Memahami jenisnya penting dilakukan sebelum membeli polis asuransi jiwa.

Baca juga: TIPS dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Tepat agar Segera Diproses

Baca juga: Berhasil Lindungi 6 Juta Keluarga, Ini Fakta Industri Asuransi Jiwa di Indonesia

Pastikan perusahaan asuransi terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nilai manfaat dari asuransi jiwa biasanya ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Seperti dilansir dari laman resmi OJK, berikut ini adalah jenis-jenis asuransi jiwa yang ada di Indonesia.

1. Asuransi jiwa seumur hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi jiwa seumur hidup memiliki dua karakteristik, yaitu memberikan pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku, serta pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.

Beberapa jenis pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup, sebagai berikut:

a. Asuransi jiwa seumur hidup tradisional, yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap dan tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung

b. Last survivor life insurance, memberikan manfaat polis yang dibayarkan hanya setelah kedua orang tertanggung polis meninggal dunia.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved