KEUANGAN

TIPS dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Tepat agar Segera Diproses

Cara pengajuan klaim asuransi yang tepat akan mempermudah pemilik kendaraan melakukan klaim jika kendaraannya terkena mmusibah.

ISTIMEWA
ASURANSI MOBIL - Asuransi menjadi salah satu solusi perlindungan kendaraan dari kejadian yang tidak diinginkan. 

TRIBUNBATAM.id - Asuransi menjadi banyak pilihan pemilik mobil untuk melindungi kendaraannya.

Selain melakukan perawatan rutin, ada baiknya kendaraan juga diproteksi dengan asuransi agar tidak merugi jika mengalami musibah yang tidak diinginkan.

Jikapun terjadi musibah pada kendaraan, maka pemilik akan mendapatkan ganti rugi.

Biasanya jika terjadi musibah, pemilik akan melakukan klaim asuransi ke pihak asuransi.

Meski demikian adakalanya proses klaim berjalan lambat dan berbelit-belit. 

Bahkan terkadang klaim tidak diterima karena beberapa alasan.

Hal tersebut dapat dihindari jika Anda mengetahui cara pengajuan klaim asuransi yang tepat.

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir

Lalu bagaiman cara pengajuan klaim asuransi mobil agar cepat diproses? 

Simak tipsnya dari laman duitpintar.com berikut ini:

  • Siapkan kelengkapan dokumen

Langkah pertama yang dilakukan adalah, siapkan semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat melakukan klaim asuransi.

Kelengkapan dokumen ini penting karena pihak asuransi tidak akan memproses laporan jika dokumen belum lengkap.

Dokumen tersebut di antaranya fotokopi SIM pengemudi, polis asuransi dan STNK kendaraan serta dokumen tambahan berupa surat keterangan polisi jika kerusakan disebabkan kecelakaan lalu lintas atau insiden di jalan.

  • Segera hubungi pihak asuransi

Segera hubungi pihak asuransi mobil, bisa dengan datang ke kantor cabang asuransi terdekat atau juga dengan menghubungi kontak pihak asuransi.

Selanjutnya, petugas asuransi akan memandu Anda bagaimana tahap selanjutnya untuk melakukan klaim kerusakan kendaraan sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. 

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini

  • Tunjukkan bukti kerusakan mobil

Anda juga harus menunjukkan bukti berupa foto yang memperlihatkan kondisi mobil yang mengalami kerusakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved