KEUANGAN

KENALI Ragam dan Manfaat Asuransi Jiwa yang Patut Diketahui Sebelum Jadi Nasabah

Bentuk dari asuransi jiwa berupa kontrak perlindungan tertulis atau disebut polis. Memahami jenisnya penting dilakukan sebelum membeli polis asuransi.

Dok. Shutterstock/Monster Ztudio
Ilustrasi asuransi jiwa 

TRIBUNBATAM.id - Sebagian kalangan masyarakat masih menggunakan asuransi jiwa sebagai bentuk investasi diri dan keluarganya.

Manfaat asuransi jiwa memang tidak dapat dirasakan langsung keuntungannya.

Namun, setiap pemegang polis asuransi dipastikan sudah mendapat perlindungan yang terjamin.

Merujuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Bentuk dari asuransi jiwa berupa kontrak perlindungan tertulis atau disebut polis.

Di dalam polis tersebut berisi perjanjian yang disetujui antara perusahaan asuransi dan pemilik polis.

Memahami jenisnya penting dilakukan sebelum membeli polis asuransi jiwa.

Baca juga: TIPS dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Tepat agar Segera Diproses

Baca juga: Berhasil Lindungi 6 Juta Keluarga, Ini Fakta Industri Asuransi Jiwa di Indonesia

Pastikan perusahaan asuransi terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nilai manfaat dari asuransi jiwa biasanya ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Seperti dilansir dari laman resmi OJK, berikut ini adalah jenis-jenis asuransi jiwa yang ada di Indonesia.

1. Asuransi jiwa seumur hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi jiwa seumur hidup memiliki dua karakteristik, yaitu memberikan pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku, serta pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.

Beberapa jenis pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup, sebagai berikut:

a. Asuransi jiwa seumur hidup tradisional, yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap dan tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung

b. Last survivor life insurance, memberikan manfaat polis yang dibayarkan hanya setelah kedua orang tertanggung polis meninggal dunia.

Premi asuransi jiwa ini hanya dibayar sampai tertanggung pertama meninggal atau premi dapat dibayar sampai kedua tertanggung meninggal.

Jenis asuransi ini dirancang terutama untuk memberikan pertanggungan kepada pasangan menikah yang berkeinginan memiliki dana untuk membayar pajak harta warisan yang dikenakan setelah meninggal dunia

c. Asuransi jiwa seumur hidup gabungan, memiliki fitur dan manfaat sama seperti asuransi jiwa seumur hidup untuk individu tapi asuransi ini menanggung dua jiwa dalam polis yang sama.

Setelah kematian salah seorang dari tertanggung, manfaat kematian dalam polis akan dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup dan pertanggungan polis berakhir.

2. Asuransi jiwa berjangka (Term Life Insurance)

Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu, yang disebut sebagai jangka waktu polis.

Baca juga: Cara Mudah Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Baca juga: Intip Tips Mengelola Keuangan di Awal Tahun agar Tabungan tak Terkuras

Manfaat polis asuransi jiwa berjangka dapat dibayarkan hanya apabila dalam kondisi sebagai berikut:

  • Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
  • Polis masih berlaku saat tertanggung meninggal dunia
  • Apabila pemegang polis masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, maka polis akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa
  • Saat pemegang polis yang tidak melanjutkannya, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban memberikan pertanggungan selanjutnya

Adapun jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa berjangka sebagai berikut:

a. Asuransi jiwa berjangka dengan pertanggungan tetap, yang memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis

b. Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan menurun, yang memberikan manfaat kematian dengan nilai menurun selama jangka waktu pertanggungan

Manfaat polis ini dimulai dengan nilai yang terlah ditetapkan, kemudian menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai metode yang dijelaskan dalam polis.

c. Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan meningkat, yang memberikan manfaat kematian pada suatu nilai dan akan meningkat dengan persentase tertentu dalam interval yang ditetapkan selama jangka waktu polis.

3. Asuransi Unit Link

Asuransi unit link menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi.

Umumnya, asuransi ini diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.

Premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah, yakni pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi investasi.

Dengan membeli produk asuransi jiwa ini, seorang tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi.

Baca juga: 4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP dengan Mudah dan Praktis

Baca juga: TIPS OJK, Cara Lindungi Data Pribadi untuk Keamanan Transaksi Keuangan Digital

4. Asuransi Jiwa Dwiguna

Asuransi jiwa dwiguna memberikan manfaat tertentu seperti tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau mening­gal selama jangka waktu pertanggungan.

Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo, yakni tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika tertanggung masih hidup.

Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau saat tertanggung menca­pai usia yang ditetapkan.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved