Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, 10 Saksi Cabut Keterangan

Bobson Samsir Simbolon, pengacara terdakwa dalam perkara korupsi dana BOS SMKN 1 Batam sebut ada 10 saksi cabut keterangan BAP di persidangan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Pengacara terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni dalam perkara dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam, Bobson Samsir Simbolon menunjukkan berkas yang diajukan Kejaksaan ke Pengadilan Tanjungpinang, Sabtu (7/1/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Batam mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Bobson Samsir Simbolon, pengacara kedua terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

"Jadi para saksi ini mencabut keterangan mereka di BAP. Itu sesuai fakta persidangan," kata Bobson didampingi rekannya dari Lawfirm Bellator Advocates.

Ia menjelaskan, para saksi menyebut keterangan yang mereka berikan saat diperiksa penyidik tidak sesuai dengan yang mereka jelaskan saat itu.

Baca juga: Tiga Pejabat dan Mantan Pejabat Kepri Bersaksi Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

"Contoh seperti keterangan salah satu saksi. Saat dimintai keterangan, mereka mengaku akan memastikan dulu karena mereka lupa. Tetapi malah langsung ditulis," ujarnya.

Ia melanjutkan, sejauh ini sudah 15 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 10 saksi di antaranya ada di dalam BAP, sementara lima orang lainnya di luar BAP.

Sidang lanjutan kasus dugaan kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Batam sendiri sudah digelar sebanyak 11 kali. Enam di antaranya beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam.

Persidangan ke depan masih beragendekan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Sesuai dengan yang diajukan di persidangan, Kejaksaan akan menghadirkan 22 saksi," kata Bobson.

Pada persidangan berikutnya, JPU akan menghadirkan Ketua Komite SMKN 1 Batam Ruslan Kasbulatov sebagai saksi.

Hadirkan Ahli

Sementara itu, dari tim pengacara terdakwa juga akan menghadirkan total 22 saksi di persidangan.

Termasuklah di dalamnya saksi ahli.

"Dari 22 saksi, kita akan hadirkan dua profesor. Satu ahli pidana, dan satu lagi ahli pendidikan," kata Bobson.

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMK Negeri 1 Batam menghadirkan banyak kejutan, Kamis (5/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved