MOTOR LISTRIK
HORE Beli Motor Listrik Dapat DP 0 Persen, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ikut mendukung rencana pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemberian uang muka 0 persen utuk kredit kendaraan listrik berbasis baterai.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah sepertinya benar-benar serius mendukung program kendaraan listrik.
Berbagai kemudahan diberikan kepada konsumen yang ingin memilikinya, salah satunya dengan DP 0 persen.
Kabar ini datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang baru saja mengeluarkan kebijakan soal kendaraan listrik.
Ikut mendukung rencana pemerintah, OJK mendukung pemberian uang muka 0 persen utuk kredit kendaraan listrik berbasis baterai.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan hal ini dengan tujuan percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat dan mencapai target pemerintah.
Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 yang dirilis pada 2019.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan menyebutkan bahwa Adira sendiri sudah membiayai pembelian motor listrik sejak tahun lalu.
Baca juga: Wacana Kemenhub Pengguna Kendaraan Listrik Indonesia Dapat Hak Eksklusif
Baca juga: Plat Nomor Kendaraan Listrik Pakai Baterei Bakal Berwarna, Kapan Berlaku di Kepri?
Lalu, bagaimana jika mau mendapatkan fasilitas DP 0 persen ketika mau membeli motor listrik lewat Adira?
Niko menjelaskan, pemberian DP 0 persen kepada peminat motor listrik tidak berbeda dengan kredit motor konvensional.
Tetap ada seleksi yang dilakukan. "Di Adira, kami menerapkan secara selektif bagi konsumen yang memang kami anggap baik secara persyaratan pembiayaan," ucap Niko.
Soal persyaratan tersebut, Niko mengatakan bahwa pemohon harus punya kemampuan membayar.
Misalnya jika karyawan punya gaji yang cukup, begitu juga kalau pengusaha punya pendapatan yang memadai.
"Konsumen yang benar pasti hitung kemampuan membayar angsurannya," ucap Niko.
Selain Adira Finance, belum ada lagi layanan yang melayani kredit untuk motor listrik.
Misalnya Mandiri Utama Finance dan FIF sampai saat ini belum menyediakan pilihan tersebut.
"Sedang menjajaki karena marketnya masih kecil," ucap Stanley Setia Atmadja, CEO PT Mandiri Utama Finance.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
Inilah Jenis Motor Listrik Murah Harga di Bawah Rp 10 Jutaan |
![]() |
---|
Syarat Dapat Subsidi Makin Mudah, Ini Daftar Motor Listrik Harga Mulai Rp 5 Jutaan |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit |
![]() |
---|
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku, 1 Motor Untuk 1 NIK KTP |
![]() |
---|
Trik Merawat Motor Listrik agar Tidak Mudah Rusak, Lakukan 5 Cara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.