SELEB TERKINI

4 Fakta Penangkapan Revaldo yang Kembali Terjerat Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Mantan pemain sinetron Ada Apa Dengan Cinta (AADC), Revaldo kembali terjerat narkoba untuk ketiga kalinya. Simak fakta-fakta penangkapannya.

kolase/dok Tribunnews.com
Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi, sudah tiga kali ketangkap karena kasus narkoba, Kamis (12/1/2023). 

Revaldo kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

3. Ditangkap kembali pada 2023

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa petugas menangkap Revaldo di kediamannya, Rabu (11/1/2023).

Revaldo pun masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini petugas masih dalam penyelidikan, nanti diinfokan lebih lanjut, tapi dibenarkan," jelasnya.

Dikabarkan Revaldo diamankan di TKP pertama di kawasan Cempaka Putih.

Kemudian dikembangkan ke TKP kedua di kawasan Kebayoran Baru.

"TKP pertama pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Lanjut pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

"TKP pertama itu di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru," sambungnya.

Baca juga: Kaleidoskop 2022 : 5 Artis Terjerat Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Hingga Nia Ramadhani

4. Barang bukti yang diamankan

Revaldo ditangkap lantaran kedapatan mengantongi ganja dan sabu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

"Ganja sama sabu," jelasnya.

Selain ganja dan sabu, terdapat dua butir pil ekstasi serta alat isap di lokasi kejadian.

"Di TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower didapati satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, lalu satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, dan satu buah plastik klip yang berisi kertas papir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

"Selain itu ada dua butir Pil Extacsy, tiga pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," tambahnya.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved