BERITA KRIMINAL
Gunakan Darah untuk Sesajen, Aksi Dukun Pengganda Uang di Gresik Berakhir di Bui
Abah Yanto dikenal pasiennya bisa gandakan uang dengan ritual darah. Aksi dukun pengganda uang di Gresik itu kini berakhir di penjara
GRESIK, TRIBUNBATAM.id - Aksi MY (42) atau akrab disapa Abah Yanto, seorang dukun pengganda uang di Gresik, Jawa Timur, berakhir di penjara.
Abah Yanto dilaporkan seorang pasiennya atas dugaan penipuan.
Ya, Abah Yanto memang dikenal pasiennya sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dengan ritual darah.
Darah itu digunakan pelaku untuk sesajen bagi jenglot saat ritual penggandaan uang.
Korban sendiri mengaku sudah menyerahkan uang Rp 565 juta ke Abah Yanto.
Pelaku menjanjikan akan menggandakan uang tersebut menjadi Rp 3,9 miliar pada September 2022.
Namun janji tersebut tak ditepati.
Baca juga: Modus Gandakan Uang, Dukun Palsu Akhirnya Bunuh Korban Dengan Cara di Racun
Abah Yanto memang menyerahkan sejumlah uang kepada korban.
Namun saat dicek dalam satu bundelan uang Rp 10 juta, hanya bagian atas dan bawah yang merupakan uang asli.
Sementara sisanya adalah uang mainan.
Total hanya Rp 170 juta uang asli yang dikembalikan Abah Yanto ke korban.
Sementara sisanya adalah uang mainan. Uang mainan yang diterima korban mirip uang Rp 100.000 dengan foto Bung Karno dan Bung Hatta sedang tertawa.
Mimpi memiliki uang Rp 3,9 pun pupus hingga akhirnya korban membuat laporan ke polisi.
Pelaku Ditangkap Polisi
Abah Yanto ditangkap polisi pada Selasa (10/1/2023) di Perum Gran Verona, Kota Gresik, Jawa Timur.
Tak hanya menangkap Abah Yanto, polisi juga mengamankan 34 kantong darah dengan logo PMI yang tersimpan di kulkas dalam rumah.
Masing-masing kantong berisi 250 cc darah. Selain puluhan kantong darah, polisi juga mengamankan sejumlah uang mainan.
Kepada polisi, Abah Yanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menggunakan darah untuk sesajen bagi jenglot saat ritual penggandaan uang.
Hal itu dilakukan untuk menyakinkan para korban hingga menyerahkan uang mencapai ratusan juta kepada Abah Yanto.
Selain darah dan jenglot, Abah Yanto juga menggunakan media keris.
Baca juga: Janji Bisa Gandakan Uang Rp 20 Miliar, Dukun Cabul Perdaya Gadis Belia di Samarinda
Ia mengaku sudah menjalani ritual selama setahun terakhir dan memiliki pengikut di Gresik, Lamongan, Surabaya hingga Tuban.
Temuan Kantong Darah
Sementara itu Kanit Pidek Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Lutfi Hadi membenarkan ada kantong darah di rumah Abah Yanto.
Menurutnya yang ditemukan ada yang berlogo PMI dan ada yang tidak.
Meski terdapat logo PMI di beberapa kantong darah, polisi menyebut stok tersebut tak didapat dari PMI Gresik.
Polisi pun melakukan pendalaman dan menetapkan MI, pemasok darah untuk Abah Yanto sebagai tersangka.
"Memang ada yang terdapat logo PMI, ada juga yang tidak. Itu juga yang masih kami dalami, dia dapat dari mana, dari siapa, masih kami lakukan pendalaman lagi," tutur Ipda Lutfi Hadi di Mapolres Gresik, Rabu (11/1/2023) dilansir dari Kompas.com.
Kepada polisi, pelaku mengaku darah itu digunakan sebagai sesajen bagi jenglot.
"Pendalaman sementara kami, pelaku menggunakan darah itu untuk semacam sesajen yang diberikan pada saat ritual. Jadi dia menggandakan uang, melalui memberi makan ke sesajen atau yang disebut jenglot," kata dia.
Gunakan kursi roda, ditemani istri muda
Abah Yanto ternyata melakukan praktik penggandaan uang di Desa Ngabetan, Cerme, Gresik. Sementara rumah yang digerebak polisi adalah tempat tinggalnya.
"Hasil pemeriksaan sementara tempat prakteknya di Ngabetan, sedangkan di Perum Grand Verona itu tempat tinggalnya," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, Kamis (12/1/2023).
Rumah yang ditempati dukun pengganda uang itu sangat sederhana dan berada dekat tambak.
Walaupun rumahnya sederhana, Abah Yanto memiliki mobil baru Toyota Avanza Veloz lengkap dengan sopirnya.
Ternyata aktivitas Abah Yanto mengganggu warga sekitar karena sebagian besar pasiennya datang malam hari.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Paguyuban Perum Grand Verona, Edo Prasetya Saputra.
Ia mengatakan, Abah Yanto bolak-balik ditegur karena aktivitasnya yang mengganggu kenyamanan warga. Namun pria 42 tahun tak bergeming.
Pasiennya tetap datang silih berganti bahkan hingga dini hari.
Ditambah lagi, Abah Yanto tidak menyetorkan data kependudukan dan tidak pernah aktif dalam kegiatan warga.
Hal tersebut membuat warga tambah geram dan sudah berencana mengusir Yanto beserta para asistennya.
"Pak Yanto tinggal bersama istrinya dan dua orang sopir. Bahkan korbannya sempat nginap di sini. Keseharian tidak pernah ngobrol keluar, biasanya di rumah, duduk terima pasien, pasien ngobrol sampai malam," kata Edo, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Racuni Tiga Pasiennya di Garut, Dua Tewas, Satu Kritis
Edo mengatakan selama ini Abah Yanto mengenakan kursi roda karena stroke. Ia selalu didampingi perempuan muda, Aimatul Choiriyah (31), warga Desa Setro, Kecamatan Menganti.
Aimatul disebut sebagai istri muda Abah Yanto dan sudah tinggal serumah.
Diketahui, di kamar belakang rumah Abah Yanto, dipergunakan sebagai tempat dia menerima para pasiennya.
"Yanto sakit stroke, terakhir ditangkap kondisinya seperti itu. Alhamdulilah kami lega Yanto ditangkap, koordinasi dengan pihak terkait. Saya tekankan, agar malam itu Yanto langsung ditangkap," pungkasnya.
(Kompas.com/Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ritual Darah Abah Yanto, Dukun Pengganda Uang di Gresik, Gunakan Jenglot hingga Uang Gambar Sukarno
Gadis Remaja Ditembak Pelaku Curanmor, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Pelaku Diburu Warga |
![]() |
---|
Dua Pekerja Sadap Karet Dianiaya Secara Brutal, Satu Korban Tewas Dengan Sejumlah Luka Sayatan |
![]() |
---|
Masuk Rumah Tetangga Diam-diam, Pria Ini Rudapaksa Mama Muda Ketika Suami Korban Tak Ada di Rumah |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Ibu Buang Bayi, Ternyata Seorang Mahasiswi, Disuruh Kekasih Gugurkan Kandungan |
![]() |
---|
Pegawai ASN PPPK Tertangkap Tangan Curi Kotak Amal, Nasibnya Diujung Tanduk, Kini Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.