BERITA KRIMINAL
Seorang Kapolsek Dicopot Dari Jabatan Usai Dilaporkan Hamili Gadis Remaja
Nasib oknum kapolsek yang dilaporkan menghamili gadis muda yatim piatu kini telah nonaktif atau dicopot dari jabatannya.
TRIBUNBATAM.id, NTT - Seorang gadis muda membuat laporan polisi terkait kini dirinya yang tengah hamil.
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang Kapolsek di NTT.
Akibat kejadia tersebut, kini sang kapolsek dicopot dari jabatannya.
Nasib oknum kapolsek yang dilaporkan menghamili gadis muda yatim piatu kini telah nonaktif atau dicopot dari jabatannya.
Seorang oknum kapolsek tersebut dinonaktifkan setelah gadis muda yang mengaku dihamili melapor ke Polres.
Kini gadis muda yatim piatu tersebut hamil delapan bulan, sementara oknum kapolsek telah meninggalkannya.
Diduga oknum kapolsek tersebut melakukan bujuk rayu lalu pacaran hingga membuat gadis muda mengandung.
Oknum kapolsek yang dilaporkan menghamili gadis muda ini berdinas di polsek jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RB.
Baca juga: Nelayan Kecil Dapat Angin Segar dari KKP, Aturan Tangkap Tunggu Restu Presiden
RB, oknum kapolsek dinonaktifkan setelah dilaporkan menghamili seorang wanita muda berinisial IB (22).
RB diduga tidak bertanggung jawab setelah menghamili korban. Saat ini usia kandungan korban menginjak 8 bulan.
Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan Kapolsek RB dinonaktifkan untuk keperluan pemeriksaan.
"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan."
"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," terangnya dikutip dari PosKupang.com.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti meskipun terlapor merupakan oknum polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-oknum-polisi-Polda-Kaltara-kena-pecat-gegara-kasus-asusila.jpg)