Nelayan Kecil Dapat Angin Segar dari KKP, Aturan Tangkap Tunggu Restu Presiden

Kementerian Kelautan dan Perikanan alias KKP RI memberi angin segar bagi nelayan tangkap kecil. Aturan tersebut tinggal menunggu restu presiden.

TribunBatam.id/Febriyuanda
Potret Nelayan di Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri yang menepi ke pantai saat cuaca hujan di Desa Lanjut beberapa waktu lalu. Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP RI memberi angin segar berupa aturan yang dinilai menguntungkan nelayan kecil, khususnya nelayan tangkap 0 sampai 5 Gross Ton. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP RI bakal mengizinkan berapapun kouta penangkapan yang dibutuhkan oleh nelayan kecil.

Aturan KKP yang memberi angin segar bagi nelayan kecil itu dibuat dalam Penangkapan Ikan Terukur atau PIT.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, dalam Penangkapan Ikan Terukur, KKP juga memberdayakan nelayan kecil dengan membangun kampung-kampung nelayan.

"Kalau zona nelayan kecil dibagi beberapa jalur. Yang pertama itu 0-4 mil itu hanya untuk nelayan kecil yang kapalnya di bawah 5 Gross Tonnage (GT). Yang di atas itu tidak boleh ke zona itu, untuk melindungi yang kecil. Namun kalau yang 5 GT mau ke zona atasnya dpersilakan, tetapi harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan," urai dia.

Sementara zona dua diperuntukan untuk kapan sampai ukuran 30 GT.

Baca juga: Pemprov Kepri Serahkan Bantuan Senilai Rp 2,648 Miliar untuk Nelayan Lingga

Menurutnya, pembagian zona bukan untk menghabisi kapal tangkap ikan yang kecil.

"Tapi justru melindungi yang kecil. Yang sekarang banyak salah paham itu kan seakan-akan pemerintah akan mendatangkan kapan-kapal besar sehingga yang kecil akan dihabisi, itu tidak benar," tegas dia.

Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sendiri saat ini sedang menunggu Peraturan Pemerintah yang saat ini masih berproses di Presiden.

"Mudah-mudahan bulan ini sudah kelar, jadi bisa kami lakukan uji coba di zona 3, Arafura," sebutnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengomentari terkait kelugan nelayan terkait besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP pascaproduksi.

Pihaknya akan menemui nelayan terkait dengan tuntutan untuk meninjau kembali besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sebesar 5 persen dan 10 persen.

Baca juga: Gubernur Ansar Minta Menteri KKP Tetapkan Enam Pelabuhan Perikanan di Kepri

Muhammad Zaini menuturkan, nelayan keberatan terkait besaran penarikan PNBP ini lantaran adanya kenaikan harga BBM pada September 2022.

"Sebenarnya mereka tahun lalu itu sudah bayar, tapi karena ada kenaikan BBM yang luar biasa, mereka (nelayan) jadi keberatan dengan indeks itu," ujar Muhammad Zaini kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Menanggapi hal tersebut, KKP sendiri telah merespons dengan melakukan langkah-langkah merevisi aturan yang terkandung dalam PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun demikian, revisi dari beleid ini masih memerlukan waktu untuk proses pengerjaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved