PERBANKAN

Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK melalui iDebku Sebelum Ajukan KPR

SLIK OJK dibutuhkan saat debitur hendak mengajukan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke pihak bank.

OJK.GO.ID
Layanan BI Checking atau SLIK OJK di OJK kini sudah bisa online. 

TRIBUNBATAM.id - Informasi riwayat kredit yang tertera di SLIK OJK atau BI Checking menjadi referensi bank maupun lembaga keuangan untuk menyetujui pinjaman uang.

SLIK OJK juga dibutuhkan saat debitur hendak mengajukan pinjaman seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke pihak bank.

Riwayat kredit yang baik atau lancar berpotensi memudahkan debitur untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain.

Oleh karena itu, bila hendak mengajukan pinjaman, debitur perlu senantiasa buat cek BI Checking atau SLIK OJK.

Sebagai informasi, BI Checking merupakan layanan dari Bank Indonesia (BI) yang menyediakan informasi riwayat kredit (pinjaman) debitur.

Di BI Checking, informasi tersebut tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur).

Dengan adanya peralihan kewenangan pengawasan perbankan di Indonesia, BI Checking digantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baik BI Checking maupun SLIK OJK, keduanya punya fungsi yang sama.

SLIK OJK juga merupakan layanan yang menyediakan informasi riwayat kredit debitur.

Bedanya dengan BI Checking, informasi itu tidak tercatat pada SID, tetapi di IDEB (Informasi Debitur).

Cek BI Checking atau SLIK OJK kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui website iDebku.

Jika ingin cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku, berikut adalah penjelasan caranya.

Cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku

1. Kunjungi alamat website ini https://idebku.ojk.go.id.

2. Lalu, klik opsi “Pendaftaran”.

3. Isi beberapa informasi data diri untuk cek ketersediaan layanan. Data itu seperti jenis informasi debitur (perorangan atau badan usaha), kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur.

4. Setelah itu, isi data diri lanjutan pada formulir registrasi SLIK OJK.

5. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai jenis informasi debitur, dengan rincian sebagai berikut:

  • Dokumen bagi debitur perorangan: foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI), foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA), dan foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris (debitur yang meninggal dunia).
  • Dokumen bagi debitur badan usaha: foto/scan identitas asli dari pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), foto/scan NPWP badan usaha, foto/scan akta pendirian badan usaha, dan foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

6. Setelah mengunggah dokumen, pemohon diminta untuk mengunggah foto diri sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam website iDebku.

7. Seandainya pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima e-mail dari OJK memuat informasi nomor pendaftaran.

8. Status permohonan bisa dicek lewat menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

9. Permohonan IDEB pada SLIK bakal diproses dan dikirim hasilnya oleh OJK maksimal satu hari setelah pendaftaran.

Itulah penjelasan lengkap seputar cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku untuk mendapatkan informasi riwayat kredit.

Jika terjadi kendala, silakan hubungi Call Center OJK di nomor WhatsApp “081157157157”.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved