PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Jaksa Nilai Ferdy Sambo Berbelit-belit dan Munculkan Kegaduhan

Alasan JPU menjatuhkan tuntutan seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tidak ada yang meringankan

ist
Sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penunut Umum (JPU) mengurai alasan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU membacakan tuntutan Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

Sebelum membacakan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.

"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa juga menilai Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.

Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional," tutur jaksa.

Terakhir, Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," pungkas jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved