Breaking News

SIM C Kini Tiga Golongan, Polda Kepri Tunggu Instruksi Polri Kapan Penerapannya

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto sebut saat ini pihaknya masih tunggu instruksi terkait penerapan penggolongan SIM C di Kepri

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Warga menunjukkan Sim C di Sekupang, Batam, Rabu (18/1/2023). Polda Kepri masih menunggu instruksi terkait pemberlakuan penggolongan SIM C di wilayah Provinsi Kepri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerapan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini belum diterapkan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Hingga kini pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi masih dalam kajian.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan pihaknya tengah menunggu petunjuk langsung dari Korlantas Polri terkait pemberlakuan penggolongan SIM C ini.

"Kemungkinan pemberlakuan di beberapa wilayah dulu. Untuk di Kepri kita juga masih menunggu surat keputusan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Selain pemberlakuan penggolongan SIM, Kombes Tri mengatakan pihaknya juga tengah menunggu aturan pusat terkait pemberlakuan kembali tilang manual.

Baca juga: SIM C Dibagi 3 Kategori, Simak Cara dan Biaya Mengurus SIM C 2023

Sampai saat ini, Polda Kepri masih menjalankan tilang ETLE dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Rencana dari Korlantas seperti itu, namun untuk daerah belum ada instruksi. Kami masih menunggu juknis,” kata Dirlantas Polda Kepri itu.

Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan SIM C1 akan diterbitkan awal tahun 2023.

Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Resmi Mengurus SIM A dan SIM C Periode Maret 2022

Nantinya SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250 sampai 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved