SIM C Kini Tiga Golongan, Polda Kepri Tunggu Instruksi Polri Kapan Penerapannya
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto sebut saat ini pihaknya masih tunggu instruksi terkait penerapan penggolongan SIM C di Kepri
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerapan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini belum diterapkan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Hingga kini pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi masih dalam kajian.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan pihaknya tengah menunggu petunjuk langsung dari Korlantas Polri terkait pemberlakuan penggolongan SIM C ini.
"Kemungkinan pemberlakuan di beberapa wilayah dulu. Untuk di Kepri kita juga masih menunggu surat keputusan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Selain pemberlakuan penggolongan SIM, Kombes Tri mengatakan pihaknya juga tengah menunggu aturan pusat terkait pemberlakuan kembali tilang manual.
Baca juga: SIM C Dibagi 3 Kategori, Simak Cara dan Biaya Mengurus SIM C 2023
Sampai saat ini, Polda Kepri masih menjalankan tilang ETLE dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Rencana dari Korlantas seperti itu, namun untuk daerah belum ada instruksi. Kami masih menunggu juknis,” kata Dirlantas Polda Kepri itu.
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan SIM C1 akan diterbitkan awal tahun 2023.
Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc tersebut.
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Resmi Mengurus SIM A dan SIM C Periode Maret 2022
Nantinya SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250 sampai 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Polda Kepri Sita Tas Branded MCM Palsu, Pedagang di Batam Mengeluh Sepi Pembeli |
![]() |
---|
Vape Narkoba Beredar di Batam, Dijual Rp700 Ribu per Cartridge, Polisi Minta Warga Waspada |
![]() |
---|
Pemkab Bintan Tak Pungut Retribusi dari 3 Dermaga Apung yang Baru Diserahkan Pemprov Kepri |
![]() |
---|
Inflasi Kepri Agustus 2025, Kelompok Transportasi Alami Deflasi saat Ada Promo HUT RI |
![]() |
---|
Usai Bintan, Proyek Ketahanan Pangan Maritim Polda Kepri Berlanjut di Madong Tanjungpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.