Daftar Lengkap Biaya Resmi Mengurus SIM A dan SIM C Periode Maret 2022

Pemilik kendaraan bermotor tak serta merta bisa membawa atau mengendarai kendaraannya di jalan umum, sebelum mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM

www.iqbalrois.files.wordpress.com
Suasana SIM Corner di BCS Mall beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan bermotor tak serta merta bisa membawa atau mengendarai kendaraannya di jalan umum.

Masyarakat yang ingin berkendara, diwajibkan mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), yang dibedakan dengan jenis kendaraan yang dipakai.

Dengan kata lain, pengendara mobil, sepeda motor atau bus, harus mengurus SIM berbeda agar bisa berkendara di jalan raya.

Adapun SIM sebagai penanda, bahwa orang tersebut sudah kompeten dalam mengemudikan kendaraan atau tidak.

Biasanya masyarakat yang ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya

Baca juga: Cara Membuat Baru SIM A dan C yang Hilang atau Rusak, Cek Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan

Lalu berapa biaya yang dibutuhkan saat mau membuat SIM A maupun SIM C?

Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000.

Namun bukan itu saja, persiapkan uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 175.000.

Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan.

Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru

Baca juga: Cara dan Aturan Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Online Beserta Biayanya

Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Jangan lupa ada biaya tambahan seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000).

Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved