BERITA KRIMINAL

14 Warga Anambas Ditangkap Polda Kepri Gegara Curi Besi Tambat Kapal Tanker

14 warga Anambas jadi tersangka kasus pencurian besi tambat kapal tanker atau Single Point Mooring (SPM) di perairan Palmatak, Desember 2022

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menunjukkan foto barang bukti hasil curian pelaku yang merupakan warga Anambas saat ekspose, Kamis (19/1/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Curi belasan ton besi tambatan kapal tanker atau Single Point Mooring (SPM), sebanyak 14 warga Anambas keok ditangkap polisi.

Para pelaku ini beraksi di wilayah perairan Palmatak, Anambas pada Desember lalu.

"Sebanyak 14 orang pelaku pencurian pemberatan diamankan. Mereka diamankan karena mencuri SPM dari tempat berlabuh di wilayah perairan Palmatak,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, Kamis (19/1/2023).

Kasus pencurian tersebut terungkap dari laporan pemilik SPM yakni PT Pertalahan Arnebatara Natuna yang melapor kehilangan pada Desember 2022 lalu.

Kepolisian kemudian menelusuri laporan itu dan mengamankan para pelaku.

"Jadi kegiatan para pelaku itu terencana dan bersama-sama. 14 pelaku ini memiliki peran masing-masing dari mulai otak pelaku, pemotong besi, penadah dan yang ikut membantu aksi pencurian itu," ujarnya.

Baca juga: Warga Batam Buat Laporan Polisi Kasus Pencurian, Endingnya Buat Geleng Kepala

Belasan pelaku yang diamankan polisi ini masing-masing berinisial BA, D, H, AA, M, PM, AF, A, MA, C, WP, WM, A dan I.

Para pelaku diketahui mencuri SPM di perairan dalam, kemudian membawa ke pinggir pantai untuk dicacah besinya.

"Jadi para pelaku ini menyelam dan memotong rantai yang menahan SPM, setelah lepas SPM tersebut ditarik menggunakan dua buah pompong ke daratan untuk diambil besinya," jelasnya.

Setelah dibawa ke arah daratan, para pelaku mulai melakukan pemotongan satu per satu bagian SPM untuk dijual atau dikilokan.

Besi hasil curian para pelaku tersebut rencananya akan dijual di kawasan Kijang Bintan, namun ditolak oleh pengepul.

Kemudian para pelaku menjual besi curian itu di kawasan Tanjungpinang.

"Besi curian sebanyak 15 ton itu dijual para pelaku dengan nominal Rp 79 juta. Akibat perbuatan pelaku, pemilik barang mengalami kerugian miliaran rupiah," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Spesialis Pencurian Toko Bangunan Ditangkap Saat Hendak ke Luar Pulau

Ia melanjutkan untuk hasil penjualan besi itu belum dibagikan ke semua pelaku. Baru beberapa orang saja.

"Seperti pemilik kapal yang menarik SPM baru mendapatkan pembayaran awal, tapi baru sebatas pembelian minyak dan biaya operasional," katanya.

Berbagai barang bukti juga turut diamankan polisi dari mulai alat untuk memotong besi SPM seperti gergaji, alat las pemotong besi, 3 buah kapal pompong, 14 unit handphone milik pelaku dan uang tunai senilai Rp 6,7 juta dan beberapa barang bukti lainnya.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved