Akhirnya Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Priyono Al Priyanto
Setelah Rudi Martono, Kejaksaan Negeri Batam menahan Priyono Al Priyanto yang menjadi tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam, Kamis (19/1)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menahan Direktur PT Sarana Primadata Bandung, Priyono Al Priyanto (PAP), Kamis (19/1/2023) malam.
Priyono merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun anggaran 2018.
Ia bertugas sebagai penyedia dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini.
Untuk diketahui, tersangka dalam kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam berjumlah dua orang.
Sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menahan Rudi Martono selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rabu (11/1/2023) lalu.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan, Rudi Martono Siap Buktikan di PN
"Hari ini pada panggilan ketiga akhirnya yang bersangkutan [Priyono] datang. Ada beberapa pertanyaan yang telah kami tanyakan sebelum menahan tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio.
Aji mengungkapkan Priyono sempat dua kali mangkir saat dipanggil pasca berstatus tersangka.
Menurutnya, Priyono mangkir karena alasan sakit.
"Alasan tidak hadir karena kurang sehat. Sekarang yang bersangkutan kita titip di Polsek Batu Ampar," pungkasnya. (tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19012023tersangka-dugaan-korupsi-SIMRS-Bp-Batam.jpg)