Senin, 27 April 2026

BERITA KRIMINAL

Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan, Rudi Martono Siap Buktikan di PN

Rudi Martono, tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam resmi ditahan Kejari Batam, Rabu (11/1) ini. Rudi siap buktikan kasusnya di Pengadilan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Rudi Martono, tersangka kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1/2023) hingga 20 hari ke depan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menahan Rudi Martono, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, Rabu (11/1/2023).

Rudi Martono bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menuturkan bahwa Rudi Martono akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Batuampar.

"Tersangka [Rudi Martono] kooperatif saat ditahan. Untuk tersangka lainnya, sudah kita panggil. Tapi belum juga hadir," ujar Riki kepada Tribun Batam.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Mangkir dari Panggilan Jaksa

Riki mengimbau agar tersangka lainnya berinisial PAP, dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan jaksa.

Pasalnya, penyidik akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum acara pidana jika yang bersangkutan tidak juga kooperatif.

"Ya, bisa dengan pemanggilan paksa. Nanti kita informasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam, Kejari Batam menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni RM dan PAP.

Rudi Martono : Kita Buktikan Saja Nanti

Langkah Rudi Martono tak sedikit pun gontai saat dibawa turun dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1/2023).

Memakai rompi tahanan warna merah bernomor 45, Rudi yakin jika dia tak sepenuhnya bersalah.

Rudi Martono ditahan Kejari Batam akibat kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018.

Ia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.

Tak sendiri, kasus ini juga menyeret Priyono Al Priyanto selaku penyedia sebagai tersangka.

"Nanti kita lihat saja. Kita buktikan saja semuanya (di Pengadilan), gak apa-apa," ujarnya sambil menaiki mobil merek Avanza warna Hitam.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Alasan Jaksa Belum Umumkan Nama Tersangka Kasus SIMRS BP Batam

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Batam fokus untuk melakukan penyidikan terhadap dua tersangka.

Perihal kemungkinan munculnya tersangka lain, jaksa tak ingin berkomentar lebih lanjut.

"Sejauh ini penyidik fokus terhadap penanganan perkara dua tersangka ini," ujar Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved