SELEB TERKINI

Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian

Teddy Pardiyana divonis 15 bulan penjara, tuntutan terhadap Teddy lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 17 bulan.

IST
Teddy Pardiyana divonis 15 bulan penjara atas kasus penggelapan aset milik Rizky Febian, Sabtu (21/1/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Teddy Pardiyana divonis hukuman 15 bulan penjara atas kasus penggelapan aset milik Rizky Febian.

Tuntutan terhadap Teddy Pardiyana jauh lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana Teddy Pardiyana dituntut JPU 17 bulan penjara, Sabtu (21/1/2023).

Melalui kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati mengatakan kliennya divonis dan sudah ada surat perintah penahanan.

Namun belum diketahui pasti Teddy Pardiyana sudah ditahan atau masih hirup udara bebas.

Berdasarkan informasi terakhir yang dilansir dari Tribunnews.com, (20/1/2023). 

Baca juga: Kuasa Hukum Rizky Febian Ragu Teddy Pardiyana Jual Aset Lina untuk Bayar Hutang

Teddy Pardiyana belum ditahan meski surat perintah penahanan sudah keluar.

"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati Trisnawati.

Lebih lanjut atas vonis tersebut Teddy Pardiyana nantinya menjalani masa hukuman penjara.

Walaupun sampai saat ini ayah sambung Rizky Febian itu masih menghirup udara segar. 

"Saya belum tau, tapi memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," tutur Wati. 

Atas putusan itu, Teddy Pardiyana masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," pungkas Wati. 

 Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan oleh Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2022. 

Rizky Febian melaporkan ayah tirinya itu terkait dugaan penggelapan aset-aset miliknya dan milik mendiang Lina Jubaedah

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved