BERITA KRIMINAL

Kakak Beradik di Bandung Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri Selama Enam Tahun

Kakak beradik di Bandung dipaksa layani nafsu bejat ayah tiri selama enam tahun menggantikan peran ibu mereka yang jarang berada di rumah

Editor: Dewi Haryati
(Shutterstock)
Ilustrasi tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Kakak beradik di Bandung dipaksa melayani nafsu bejat ayah tiri mereka selama enam tahun 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Kakak beradik di Bandung dipaksa melayani nafsu bejat ayah tiri mereka selama bertahun-tahun.

Kakak beradik yang masih di bawah umur itu kini berusia 16 dan 13 tahun.

Mereka dinodai ayah tiri sejak 2017 lalu.

Keduanya dipaksa melayani ayah tiri secara seksual menggantikan sang ibu yang diketahui jarang berada di rumah.

Kasus asusila ini baru terbongkar setelah enam tahun lamanya.

Korban mengaku sudah muak dengan apa yang dilakukan dan terus diancam oleh pelaku.

Kasus ini akhirnya diungkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah korban melaporkan kelakuan ayah tirinya ke ibunya.

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri Sejak Tiga Tahun Lalu, Pria Ini Berakhir di Balik Jeruji Besi

Marah dengan tindakan suaminya yang berinisial MRS (30), pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Kasus ini sudah dicatatkan ke kantor polisi di Polrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).

MRS ditangkap Unit PPA Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya.

"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang," ungkap Arief Prasetya.

Arief juga mengatakan selama ini pelaku meminta anak-anaknya agar mau melayaninya secara seksual menggantikan sang ibu.

"Salah satu korban melapor ke ibu kandung bahwa diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, Selasa (24/1/2023).

Aswin menyebut, dalam aksinya pelaku kerap memaksa kedua korban dan mengancamnya untuk memuaskan nafsunya.

Korban yang tertekan pun akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Ini Terungkap Setelah 5 Tahun, Korbannya Kini Hamil

Bejatnya, dua korban yang merupakan adik kakak ini harus melayani nafsu pelaku secara bersamaan.

Keduanya diminta oleh pelaku untuk masuk ke kamarnya secara bersamaan.

"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah," ucapnya.

Dari keterangan MRS, dia mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran sakit hati telah diselingkuhi istrinya atau ibu korban.

"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," katanya.

Pengakuan Pelaku

MRS mengaku dua korban pun disetubuhi pelaku sejak usia mereka masih 6 dan 10 tahun.

"Dari anak yang pertama SMP, di tahun 2017," ucap pelaku.

Ternyata pelaku sakit hati lantaran istrinya sudah lama main hati dan serong dengan pria idaman lain.

Aksi pemerkosaan itu merupakan bentuk pelampiasan pelaku terhadap istrinya yang pernah bermain dengan pria lain hingga keluar kota.

"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke-gep sama saya sekali dan istri saya mengaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pidana. (TribunJatim.com/Ignatia)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Ayah Tiri Paksa 2 Anak ke Kamarnya Bersamaan, 6 Tahun Harus Melayani, Berawal Istri Main Hati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved