Senin, 8 Juni 2026

ANAMBAS TERKINI

Minim Pendaftar, Bawaslu Anambas Perpanjang Pendaftaran Panwaslu di 10 Desa

Ketua Bawaslu Anambas Yopi Sutanto sebut ada 10 desa/kelurahan di empat kecamatan memperpanjang masa pendaftaran panwaslu karena minim pendaftar

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Sutanto saat menerangkan rekrutmen Panwaslu Desa/Kelurahan yang akan dibuka pada bulan Januari 2023 ini, Kamis (5/1/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu desa/kelurahan di wilayahnya.

Pasalnya sejak pendaftaran pertama berakhir pada Kamis (19/1/2023) lalu, masih terdapat sejumlah desa/kelurahan yang belum memenuhi dua kali jumlah yang dibutuhkan.

Ketua Bawaslu Anambas Yopi Sutanto, mengungkapkan ada sebanyak 10 desa/kelurahan yang tersebar di empat kecamatan yang membuka masa perpanjangan tersebut.

"Untuk saat ini tahapan di Bawaslu khususnya tingkat Panwascam ada beberapa desa yang masih harus melakukan perpanjangan pendaftaran Panwaslunya," ucap Yopi kepada Tribunbatam.id, Selasa (24/1/2023).

Yopi menyebut untuk 10 desa yang memperpanjang masa pendaftaran di antaranya Desa Lingai, Desa Telaga Kecil Kecamatan Siantan Selatan.

Baca juga: Bawaslu Lingga Buka Pendaftaran Panwaslu Desa dan Kelurahan, Berikut Syaratnya

Selanjutnya Desa Munjan, Desa Nyamuk dan Desa Serat di Kecamatan Siantan Timur

Kemudian Desa Air Sena, Kecamatan Siantan Tengah serta Desa Air Biru, Desa Batu Berapit, Desa Mampok dan Desa Landak di Kecamatan Jemaja.

Selain tidak memenuhi dua kali jumlah kebutuhan, aspek pertimbangan lainnya, belum terpenuhinya perwakilan pendaftar perempuan sebanyak 30 persen.

"Jadi di beberapa desa/kelurahan ini juga pendaftar perempuannya kurang. Kalau pun ada juga belum memenuhi dua kali jumlah yang dibutuhkan," terangnya.

Baca juga: Bawaslu Anambas segera Buka Pendaftaran Panwaslu Desa dan Kelurahan Januari 2023

Adapun perpanjangan pendaftaran Panwaslu di 10 desa ini berlangsung selama tiga hari. Mulai 24-26 Januari 2023.

"Kita tentunya berharap adanya partisipasi masyarakat yang mendaftar sebagai anggota Panwaslu desa/kelurahan untuk pemilu serentak 2024 ini. Supaya terwujudnya pemilu yang berkualitas dan pemimpin yang berintegritas," pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved