Sabtu, 11 April 2026

LINGGA TERKINI

Bawaslu Lingga Buka Pendaftaran Panwaslu Desa dan Kelurahan, Berikut Syaratnya

Seleksi pendaftaran calon Panwaslu Desa/Kelurahan Tahun 2024 di Lingga dijadwalkan akan dimulai pada 14-19 Januari 2023. Ada 15 syaratnya

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
DokZamroni untuk Tribun Batam
Sejumlah warga Lingga, Provinsi Kepri mendaftarkan dirinya sebagai Panwascam jelang Pemilu 2024 belum lama ini pada 2021 lalu 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) telah mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan 2024.

Seleksi pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Desa/Kelurahan Tahun 2024 dijadwalkan akan dimulai pada 14-19 Januari 2023.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, rekrutmen Panwaslu Desa/ Kelurahan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi yang akan di keluarkan Bawaslu RI.

“Kemarin, ada 82 desa karena ada pemekaran dua desa, sehingga kita perlukan 84 orang panwaslu,” ungkap Zamroni.

Ia mengatakan, rekrutmen panwaslu ini setelah pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) selesai digelar Bawaslu, sehingga kini mulai masuk ke pembentukan Panwaslu Desa 2024.

Baca juga: Bawaslu Anambas segera Buka Pendaftaran Panwaslu Desa dan Kelurahan Januari 2023

“Panwascam sudah selesai kita lantik dan saatnya masuk pembentukan Panwaslu Desa,” ujar Zamroni.

Sejauh ini sosialisasi rekrutmen Panwaslu Desa/Kelurahan juga telah mulai dilakukan di berbagai Kecamatan serta di media sosial dan banner.

“Kita juga memberi instruksi kepada panwascam sosialisasi ke desa-desa,” ujarnyanya.

Lebih jauh ia mengatakan, bagi pendaftar yang ingin ikut serta mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri.

Hal itu dengan catatan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang ditentukan, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

Baca juga: Begitu Dilantik Anggota Panwascam Batam Diminta Langsung Bekerja

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved