Rabu, 15 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Yakin Sudah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo diyakini telah melakukan persiapan untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Nota Pembelaan atau Pledoi Ferdy Sambo Ditolak oleh pihak kejakasaan.

Bukan tanpa alasan Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo.

Menurut jaksa, terdakwa Ferdy Sambo diyakini telah melakukan persiapan untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Jaksa yakin Eks Kadiv Propam Polri itu melakukan perencanaan pembunuhan sejak di Saguling.

"Jelas-jelas dan nyata yang sudah tidak dapat terbantahkan lagi, dan merupakan fakta hukum." 

"Terdakwa Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Saguling 3 hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga 46," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.  

Jaksa menuturkan, keterangan tersebut diperoleh dari terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. 

Jaksa juga menyebut, pernyataan Ferdy Sambo akan bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J sebagai pengakuan tersirat dirinya terlibat pembunuhan. 

"Terdakwa Ferdy Sambo kerap sekali menggunakan keterangan akan bertanggung jawab akan peristiwa tersebut." 

"Hal ini merupakan pengakuan tersirat maupun tersurat yang juga diyakini oleh penasihat hukum akan tetapi penasihat hukum hanya mengalihkan," tutur Jaksa. 

Jaksa pun menilai nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa..

Berdasarkan semua uraian tersebut, JPU meminta hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ucap jaksa.

JPU juga meminta majelis hakim memutuskan perkara terhadap terdakwa Ferdy Sambo sesuai amar tuntutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved