LINGGA TERKINI

Nelayan Lingga Senang, KSOP Dabo Singkep Fasilitasi Pembuatan Pas Kecil

KSOP Dabo Singkep mengungkap, hanya satu nelayan Lingga yang lolos kualifikasi dalam pembuatan pas kecil. Ia meminta nelayan melengkapi syarat.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Syahbandar Dabo Singkep Lingga
Nelayan Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat saat bertemu dengan KSOP di Kantor Syahbandar Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dan sekaligus mendapatkan sertifikat pas kecil baru-baru ini. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kantor Kementerian Perhubungan kelas lll Syahbandar Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengelar pertemuan bersama masyarakat nelayan Desa Kuala raya, kecamatan Singkep barat, baru-baru ini.

Pertemuan tersebut sekaligus penyerahan sertifikasi pas kecil kepada para nelayan ini.

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas lll Dabo, Mahyuddin mengungkapkan, setidaknya ada 30 unit sertifikat pas kecil kapal yang diserahkan kepada masyarakat nelayan Desa kuala raya.

Meskipun saat itu belum semuanya selesai dikarenakan pegawainya terbatas .

Dia melanjutkan, jika yang memiliki kualifikasi pembuatan pas kecil itu hanya satu orang.

Baca juga: Waspada Cuaca Buruk, KSOP Batam Minta Nakhoda Kapal Perhatikan Cuaca saat Melaut

Mahyuddin menjelaskan, jika persyaratan pemohon belum lengkap diharapkan pemohon harus melengkapi persyaratannya.

Ini penting supaya dokumen bisa segera diproses.

"Meskipun memakan waktu dalam proses penerbitan sertifikasi ini, jika persyaratannya sudah lengkap secepatnya diproses," kata Mahyuddin.

Untuk nelayan yang sudah memiliki sertifikasi pas kecil, Mahyuddin meminta agar bisa menjaganya dengan baik.

Jangan sampai rusak terkena air saat dibawa berlayar.

Sebab kata Mahyuddin, sistem pembuatan pas kecil ini juga sudah melalui aplikasi online.

Jadi pada saat perpanjangan nanti prosesnya akan lebih mudah.

Baca juga: UPP Dabo Singkep Keluarkan 2.130 Pas Kecil bagi Nelayan di 30 Pulau Lingga, Ini Gunanya

Selain itu, Pas kecil yang telah di terbitkan oleh pihak Syahbandar juga sangat di butuhkan oleh masyarakat nelayan untuk mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Ia menegaskan pembuatan sertifikasi pas kecil ini juga masa berlakunya 10 tahun serta tidak dipungut biaya alias gratis.

"Oleh karena itu degan pas kecil ini nanti, mereka bisa mengajukan ke DKP setempat untuk mendapatkan BBM subsidi itu," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved