Rabu, 3 Juni 2026

BERITA KRIMINAL

Remaja di Batam Terlibat Kasus Pencurian Motor, Penangkapan Mirip Dalam Film

Penangkapan remaja di Batam terlibat kasus pencurian motor ini mirip dengan yang terjadi di film sampai akhirnya ia tak berkutik.

Tayang:
TribunBatam.id/Dok Polsek Bengkong
PENCURIAN DI BATAM - Penangkapan remaja di Batam berinsial Gn (18) di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung oleh Polsek Bengkong, Selasa (24/1/2023). Ia ditangkap setelah mencuri sepeda motor tetangganya pada Minggu (22/1/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja di Batam berinisial Gn terlibat kasus pencurian di Batam.

Penangkapan remaja berumur 18 tahun yang terlibat kasus pencurian di Batam ini terjadi mirip dalam film.

Polisi yang mengetahui keberadaan remaja asal Bengkong itu langsung bergerak menuju kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung pada Selasa (24/1/2023).

Gn yang mengetahui kehadiran polisi sempat berusaha kabur.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan.

Baca juga: Pencurian di Tanjungpinang, Tersangka Jual Barang Kios via Medsos Buat Judi Online

Sampai akhirnya Gn tak berkutik setelah terjatuh dari sepeda motor curiannya.

"Pelaku masih membawa sepeda motor korban. Saat itu sempat berusaha kabur. Anggota kami melakukan pengejaran dan berhasil diamankan setelah jatuh dari sepeda motor," ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Minggu (29/1/2023).

Polisi menangkap Gn karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 milik tetangga sendiri bernama Gina Indriani (25).

Rekaman CCTv menunjukkan jika Gn mencuri sepeda motor tetangganya yang beralamat di Bengkong Harapan I, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Minggu (22/1/2023).

Mulanya korban sama sekali tidak mengetahui siapa yang mengambil sepeda motor dengan nomor polisi BP 5616 QG itu.

Baca juga: Tersangka Kasus Pencurian Motor di Batam Masih Pelajar, Satu Masih SMP

Sampai akhirnya ia melaporkan ke Polsek Bengkong.

"Saat melihat CCTv, korban baru mengetahui bahwa yang mencuri sepeda motor ialah tetangganya sendiri. Tim langsung bergerak untuk mengejar pelaku," ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Anwar Aris yang langsung memimpin penangkapan menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu rekan GN.

Sebab saat beraksi Gn bersama rekannya yang saat ini masih buron.

Pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengejaran kepada teman GN yang ikut terlibat dalam pencurian ini," kata Aris.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved