APLIKASI

Cara Praktis Beli E-Meterai secara Online via Website Peruri untuk Dokumen Elektronik

E-meterai sering digunakan sebagai syarat dokumen elektonik untuk memgikuti seleksi PPPK dan lainnya. Simak cara membelinya secara online.

kompas
Meterai elektronik atau e-meterai yang sudah bisa digunakan mulai 1 Oktobober 2021. 

Cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik

  • Login akun di website ini https://e-meterai.co.id.
  • Setelah berhasil masuk, klik opsi “Pembubuhan” untuk mulai menggunakan atau membubuhkan e-meterai di dokumen elektronik.
  • Masukkan data terkait dokumen elektronik di kolom yang tersedia, seperti tanggal dan nomor dokumen.
  • Kemudian, pilih dan unggah dokumen elektronik yang hendak dibubuhkan e-meterai.
  • Pastikan dokumen elektronik dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
  • Setelah terunggah, atur posisi e-meterai di dokumen elektronik.
  • Bila baru pertama membubuhkan e-meterai, pengguna akan diminta membuat PIN berkombinasi enam digit angka untuk mengatutentikasi permintaan.
  • Setelah membuat PIN, klik opsi “Lanjutkan”.
  • Pengguna akan diminta untuk memasukkan PIN yang tadi telah dibuat.
  • Bila PIN sesuai maka dokumen elektronik bakal berhasil dibubuhkan e-meterai.
  • Hasilnya bisa ditinjau dan diunduh secara langsung.

Itulah penjelasan cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik, sebagaimana dilansir laman resmi e-meterai Peruri.

Bila terjadi kendala, silakan menghubungi langsung Contact Center Peruri di nomor WhatsApp 08119590159.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved