Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid 19
Selama ini, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan masih belum terjamin sehingga butuh aturan dalam UU
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang |
TRIBUNBATAM.id - Di masa Covid-19 ini, banyak permasalahan yang telah dihadapi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan.
Selain adanya tindakan kekerasan karena telat menangani pasien Covid-19, belum dibayarnya insentif bagi relawan tenaga Kesehatan Covid-19, adapula yang paling parah adalah adanya diskriminasi dari masyarakat yang menolak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di sekitar pemukimanya.
Beberapa fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di Indonesia yang berpotensi tidak menjamin kepastian hukum.
Maka pengaturan tenaga kesehatan akan sulit dilakukan secara efektif.
Tidak adanya kepastian hukum dalam pengaturan tenaga kesehatan mengakibatkan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan juga tidak terjamin, pada akhirnya penyelenggaraan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan di Indonesia menjadi tidak efektif.
Tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan publik termuat dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang menegaskan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain dalam pembukaan, tanggung jawab negara dalam pelayanan publik juga diatur dalam batang tubuh, yakni dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak”.
Amanat kedua ketentuan tersebut yang dimuat dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi (supreme law of the land) mengandung makna bahwa Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga Negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga Negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 34 ayat (4) UUD NRI 1945 ditegaskan pula, “ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang”. Oleh karenanya konkritisasi ketentuan pada Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 adalah adanya undang-undang di bidang kesehatan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan warga Negara masyarakat akan jaminan pelayanan kesehatan yang baik.
Tenaga kesehatan merupakan komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan kesehatan yang sesuai dengan tujuan nasional sebagaimana diamanatkat oleh konstitusi.
Selaku komponen utama pemberi pelayanan kesehatan tentunya keberadaan, peran, dan tanggung jawab tenaga kesehatan sangatlah penting dalam kegiatan pembangunan kesehatan.
Pelaksanaan dan pendayagunaan terhadap keberadaan, peran, dan tanggung jawab tenaga kesehatan tersebut berjalan dengan baik, seimbang, teratur, terjaga mutunya, dan terlindungi baik bagi tenaga kesehatan itu sendiri maupun bagi masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan tersebut tentu perlu pengaturan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundangundangan.
1. Konsep perlindungan Hukum
Menurut Soedikno Mertokusumo, perlindungan hukum adalah jaminan hak dan kewajiban manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun di dalam hubungan manusia.
Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya.
Perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan pemerintahan pada prinsipnya memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Perlindungan hukum dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara.
b. Perlindungan hukum dalam rangka mencegah terjadinya tindakan yang merugikan hak-hak warga negara.
c. Perlindungan hukum menyediakan akses bagi warga negara untuk menghentikan tindakan pelanggaran, mendapatkan ganti kerugian atau tindakan pemulihan atas pelanggaran haknya.
d. Perlindungan hukum dalam menjamin tersedianya ganti kerugian atau tindakan pemulihan terhadap hak warga negara yang telah dirugikan. Dalam kaitanya dengan perlindungan hukum bagi rakyat,
Philipus M.Hadjon membedakan dua macam sarana perlindungan hukum, yakni:
a. Sarana Perlindungan Hukum Preventif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa.
b. Sarana Perlindungan Hukum Represif. Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
konsep perlindungan hukum adalah suatu entitas berbagai upaya hukum dalam melindungi hak asasi manusia serta hak dan kewajiban yang timbul karena hubungan hukum antar sesama manusia sebagai subjek hukum.
Dengan kata lain, konsep perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep di mana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Konsep perlindungan hukum bagi rakyat bersumber pada konsep-konsep pengakuan, perlindungan terhadap hak-hak. Penerapan konsepsi sebagai kerangka berpikir dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar falsafah, sehingga prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip
2. Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19
Perlindungan Hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban.
Pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyebutkan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Peraturan di atas, memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menjalankan perintah hukum dalam memberikan jaminan atas perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan.
Sehubungan dengan gugus tugas penanganan percepatan Covid-19, maka Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pengayoman dan mejamin hak-hak tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan termasuk di dalamnya adalah imbalan dan jaminan atas keselamatan dan kesehatan selama bertugas.
Tak hanya itu, pemerintah juga bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi para tenaga kesehatan untuk menjalankan pekerjaannya.
Oleh karenanya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Hal ini diatur dan tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Mengingat wabah penyebaran Covid-19 saat ini bertatus bencana setelah dikeluarkannya SK Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020, maka seluruh jajaran Pemerintah wajib menjalankan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh Pemerintah ini, termasuk:
a. Mendukung ketersediaan peralatan kesehatan di lapangan;
b. Menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dan para tenaga medis;
c. Transparansi informasi informasi kepada publik;
d. Pengambilan kebijakan yang memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
Konsep perlindungan hukum adalah suatu entitas berbagai upaya hukum dalam melindungi hak asasi manusia serta hak dan kewajiban yang timbul karena hubungan hukum antar sesama manusia sebagai subjek hukum.
Dengan kata lain, konsep perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Konsep perlindungan hukum bagi rakyat bersumber pada konsep-konsep pengakuan, perlindungan terhadap hakhak.
Penerapan konsepsi sebagai kerangka berpikir dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar falsafah, sehingga prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara hukum yang berdasarkan Pancasila.
Perlindungan hukum tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19 terdiri dari upaya perlindungan preventif dan upaya perlindugan represif. Perlindungan preventif yang diberikan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui program vaksinasi.
Perlindungan represif, diberikan Pemerintah dengan penjatuhan sanksi bagi pelaku kekerasan dan diskriminasi kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas, selain itu Pemerintah juga telah memberikan insentif dan santunan kematian meskipun hal ini banyak mengalami kendala. (*)
*(Dr. Redyanto Sidi SH., MH; Dr.dr Irsyam Risdawati, M.Kes; dr Stevan wahyudi; dr Farlin Subekti Sp.An; dr Khairina Soraya)
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Cara Melamar Kerja di Jepang 2025 untuk Tenaga Kesehatan, Gaji Bisa Tembus Rp 40 Jutaan/Bulan |
![]() |
---|
Polres Natuna Kerahkan 160 Personel Kawal Aksi Damai Nakes di Depan Kantor Bupati |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Tenaga Kesehatan di Natuna Kepri, TPP Terlambat Empat Bulan |
![]() |
---|
Karimun Terancam Kekurangan Tenaga Kesehatan Akibat Kebijakan Pusat |
![]() |
---|