Sabtu, 13 Juni 2026

BERITA KRIMINAL

Polsek Gunung Kijang Bintan Tangkap Pencuri Tabung Gas, Bikin Resah Emak Emak

Warga khususnya emak-emak di Bintan sebelumnya dibuat resah dengan pencurian tabung gas oleh Rm (26).

Tayang:
TribunBatam.id/Dok Polsek Gunung Kijang
PENCURIAN DI BINTAN - Tersangka pencurian tabung gas di Bintan, Rm (26) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Gunung Kijang, Jumat (27/1/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Emak-emak di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini tak perlu risau lagi.

Itu setelah anggota Polsek Gunung Kijang menangkap pencuri tabung gas berinisial Rm (26) yang membuat resah.

Penangkapan pencuri tabung gas oleh anggota Polsek Gunung Kijang dilakukan setelah warga mengeluhkan apa yang mereka alami saat Jumat Curhat.

Keluhan itu pun langsung direspon Polsek Gunung Kijang dengan mengerahkan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang untuk mencari tersangka pencurian yang meresahkan warga.

Penyelidikan pun mengerucut dengan mengetahui keberadaan tersangka di Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Remaja di Batam Terlibat Kasus Pencurian Motor, Penangkapan Mirip Dalam Film

"Kami menangkap yang bersangkutan pada Jumat (27/1/2023). Tidak ada perlawanan saat penangkapan," ungkap Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono, Senin (30/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian tabung gas di Gunung Kijang.

Sugiono menjelaskan, pencurian tabung gas ini bermula dari aksi pelaku di salah satu warung yang tertangkap basah oleh pemilik warung.

Tahu aksinya ketahuan, ia sempat kabur menggunakan sepeda motor.

Polisi juga menemukan delapan tabung gas yang diduga hasil curian.

Baca juga: Pencurian di Tanjungpinang, Tersangka Jual Barang Kios via Medsos Buat Judi Online

"Alhamdulilah keluhan masyarakat terkait aksi pencurian tabung gas yang meresahkan Ibu-ibu sudah kita amankan," terangnya.

Saat ini, tersangka berada di sel tahanan Mapolsek Gunung Kijang untuk pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 362 juncto Pasal 65 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved