BERITA KRIMINAL
Anggota DPRD Batam Terjerat Narkoba, Polisi Sebut Hasil Tes Urine Negatif
Meski hasil tes urine anggota DPRD Batam negatif narkoba, Azhari David Yolanda mengaku pernah mengonsumsi ekstasi pada 2020 lalu.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap perkembangan kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda.
Anggota DPRD Batam dari Partai NasDem berumur 33 tahun itu sebelumnya ditangkap polisi bersama seorang teman perempuannya, Natasya alias Selin (21) asal Karimun, Rabu (25/1/2023).
Dalam penangkapan itu, anggota Polresta Barelang menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram di kamar nomor 511 Hotel Pacific Batam.
Kepada penyidik, Azhari David Yolanda mengaku belum pernah memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Hanya saja, ia mengaku pernah mengonsumsi ekstasi pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: Rival Pribadi Berpotensi Gantikan Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda
Dia hendak memakai sabu-sabu itu karena ingin mencoba dan mengetahui rasa serta efek dari sabu-sabu itu.
Azhari David Yolanda juga baru pertama kali menyuruh Selin untuk membeli sabu-sabu.
Adapun hubungan antara kedua tersangka tersebut adalah hanya sebagai teman saja.
"Kedua tersangka kami amankan saat berada di dalam kamar hotel Pasific nomor 511. Saat itu mereka baru membeli sabu dari seorang temannya," ucap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023) sore.
Penangkapan Politisi Nasdem itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi dan menangkap keduanya.
Barang bukti tersebut dibeli tersangka David seharga Rp 1,5 juta serta dipesan melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Polisi Telusuri Asal Narkoba Seret Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda
Beb merupakan kenalan Selin.
Sebelumnya dia juga pernah membeli barang serupa kepada tersangka Beb (DPO). Dan ini adalah kali keduanya ia memesan sabu.
"Kedua tersangka saat digerebek belum sempat memakai barang haram tersebut. Mereka mengaku sabu-sabu itu baru dibeli dari seorang laki-laki berinisial Beb yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Dari keterangan tersangka Selin, sebelum ke Hotel Pacific, mereka terlebih dahulu karoke di sebelah KTV di daerah Nagoya.
Rencana ke hotel baru saja didiskusikan saat keduanya berada di dalam mobil.
Mengingat hasil tes urine kedua tersangka yang dilakukan oleh Bidokkes Polresta Barelang dan hasilnya negatif.
Baca juga: TERTANGKAP Bawa Sabu, Oknum Anggota DPRD Batam dan Teman Wanitanya Diperiksa Polisi
Karena saat diamankan mereka belum sempat memakai.
Lulik menegaskan walaupun keduanya belum sempat memakai sabu-sabu, namun proses hukum dipastikan akan tetap berlanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pihaknya sudah melakukan uji Labor terkait dengan barang bukti yang diamankan dan hasilnya positif sabu-sabu.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan BNN Kota Batam terkait asesmen, apakah yang bersangkutan akan melakukan rehab atau tidak. Kami juga sudah membuat laporan polisi. Sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan dan mengejar DPO berinisial Beb, termasuk orang yang mengantar sabu-sabu itu ke kamar hotel," jelasnya.
Setelah proses lidik lengkap barang bukti ini akan di musnahkan dan pelimpahan tersangka kepada pihak Kejaksaan.
Adapun pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 Ayat 1, Junto 132 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
6 Fakta Bocah Kelas 4 SD Tikam Siswa MTs Hingga Tewas, Leher Korban Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Perkelahian Berujung Maut, Bocah Kelas 4 SD Tikam Leher Pelajar MTs hingga Korban Tewas |
![]() |
---|
Drama Asmara Berujung Pengeroyokan, Wanita Muda Babak Belur Dituduh Rebut Pacar Orang |
![]() |
---|
Hilang Dua Hari, Pemred Media Online di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Dalam Sumur |
![]() |
---|
Tukang Bangunan Bunuh Majikan Karena Gaji Tak Sesuai, Kemudian Bawa Kabur Mobil Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.