Minggu, 31 Mei 2026

SELEB TERKINI

Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla ke Polisi karena Ucapan yang Melanggar Norma

Pengacara Farhat Abbas bantah melaporkan Bunda Corla ke polisi karena gender. Namun dia merasa ucapan Bunda Corla melanggar norma dan pancasila.

Tayang:
Tribunnews
Farhat Abbas ungkap alasan melaporkan Bunda Corla. FOTO: Kolase Farhat Abbas dan Bunda Corla, melansir Tribunnews, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Pengacara Farhat Abbas bantah melaporkan Bunda Corla ke polisi karena gender.

Kata Farhat Abbas, ada penyebab lain yang membuatnya melaporkan Bunda Corla ke polisi.

Menurutnya, ucapan Bunda Corla tak sesuai dengan pancasila dan norma yang berlaku di Indonesia.

Alhasil, Farhat Abbas pun melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).

"Selama ini kita bukan mempersoalkan tentang transgender, apapun kelaminnya nggak ada masalah buat kita," ucap Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/2/2023).

Meski tak masalahkan gender, namun Farhat menginginkan supaya selebgram yang baru menggelar konser di beberapa daerah itu bisa menjaga sikap pada istri orang lain.

"Yang jelas tidak ada keterbukaan. Kalau kamu laki-laki jangan cium-cium istrinya orang," lanjutnya.

Baca juga: Bunda Corla Ngaku Tak Bisa Tidur Dapat Pesan Instagram dari Agnez Mo

Secara tegas, Farhat mempermasalahkan soal pengaruh Bunda Corla pada generasi penerus bangsa.

Pihaknya menilai ucapan selebgram yang tinggal di Jerman itu tidak sesuai Pancasila.

Farhat pun menyebutkan kalimat yang tidak pantas pernah disebutkan Bunda Corla di media sosial.

"Tapi saya nggak akan masuk ke ranah tersebut, yang kita persoalkan adalah dia (Bunda Corla) terkenal lewat akun media sosial,"

"Lewat akun (Bunda Corla) teriak-teriak dan diikuti orang-orang dengan kalimat k****l, m***k,"

"Kemudian kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan pancasila, tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum, norma sosial, norma kesusilaan," jelasnya.

Untuk itulah, Farhat secara resmi telah membuat laporan ke pihak berwajib.

Ia mempersangkakan Bunda Corla dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved