SELEB TERKINI
Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla ke Polisi karena Ucapan yang Melanggar Norma
Pengacara Farhat Abbas bantah melaporkan Bunda Corla ke polisi karena gender. Namun dia merasa ucapan Bunda Corla melanggar norma dan pancasila.
"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan, dikaji dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE . Ancaman hukumannya enam tahun penjara," terang Farhat.
Baca juga: Bunda Corla Berdoa dan Tabur Bunga di Makam Olga Syahputra Bersama Ruben Onsu
Sebelum membuat laporan polisi, Farhat Abbas lebih dulu melayangkan somasi pada Bunda Corla.
Sang pengacara menilai unggahan Bunda Corla di media sosial dianggap terlalu vulgar.
Farhat Abbas juga menyebut aksi Bunda Corla itu dapat membawa pengaruh buruk untuk Indonesia dan bertentangan dengan norma kesusilaan.
Karena itu, Farhat yang mengaku sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran antimaksiat, mengeluarkan somasi untuk Bunda Corla.
"Oleh karena itu kita sebagai lembaga swadaya masyarakat yang punya peran di antikorupsi, antimaksiat. Kita membuat satu somasi," kata Farhat Abbas dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Dalam somasinya, ia memberikan waktu 4 hari untuk menunggu permintaan maaf Bunda Corla.
"Diberi waktu 4x24 jam ya, kalau saya sih masih 7x24 jam tapi kalau LSM tertulis cuma 4 hari, (sejak) tanggal 24," sambungnya.
(tribunbatam.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kolase-Farhat-Abbas-dan-Bunda-Corla.jpg)