TANJUNGPINANG TERKINI

SABU Dibuang ke Rumah Warga, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tanjungpinang

Dua pengedar narkoba jenis sabu diamankan di Tanjungpinang. Seorang pelaku sempat membuang sabu yang dimasukkan dalam makanan ke halaman rumah warga.

Penulis: Endra Kaputra |
Satresnarkoba Tanjungpinang
Dua pria yang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua pria yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang.

Pria tersebut berinisial PN dan AN.

Mereka ditangkap Senin (30/1/2023) yang lalu dengan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu seberat 2,40 gram.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa PN dan AN memiliki, menyimpan dan membawa sabu di sekitaran Jalan Hang Lekir.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan dia pria tersebut.

Pelaku PN, sempat membuang bungkusan makanan di halaman warga setempat.

Baca juga: KENDALIKAN Judi Online dari Batam, Tiga Pelaku Sempat Beraksi di Tiga Negara

"Setelah dibuka bungkusan makanan itu, ada satu paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening," ujar AKP Efendi, Rabu (1/2/2023).

Selain mengamankan sepaket sabu, Polisi juga menyita satu unit handphone merk VIVO dan Realmi milik pelaku, hingga sebuah sepeda motor BP 6939 TA milik AN.

Saat diintrogasi Polisi, PN dan AN mengakui barang haram tersebut memang miliknya. 

"Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved