KARTU PRAKERJA

Kartu Prakerja 2023 Resmi Dibuka, Begini Cara Membuat Akun agar Bisa Daftar

Kartu Prakerja 2023 membuka pendaftaran mulai Jumat (3/2/2023) di dashboard.prakerja.go.id.

ist
Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka. (foto hanya ilustrasi) 

Anda akan ditanyakan mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang kamu minati.

Yang perlu diingat, Anda harus menjawab semua pertanyaan dengan jujur!

Tata cara membuat akun Prakerja (prakerja.go.id)
Selanjutnya, Anda harus melakukan verifikasi nomor handphone.

Masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP, Klik Kirim OTP.

Jika Anda telah salah memasukkan OTP lebih dari tiga kali, maka harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

  • Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.

3. Mengikuti Tes dan Seleksi

Pada tahap berikutnya, Anda wajib mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB).

Ada dua tes yang diujikan yaitu Tes Penalaran Verbal dan Tes Penalaran Kuantitatif.

Yang perlu diketahui, tes merupakan salah satu komponen yang wajib diikuti untuk mendaftar dan mendapatkan manfaat Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan Anda bersungguh-sungguh saat menjawab tes ini.

Setiap tes ini, masing-masing terdiri dari 20 soal. Sehingga jumlah soal yang diujikan berjumlah 40 soal.

Sesuai namanya, Tes Penalaran Verbal berisi soal tentang bahasa, sedangkan Tes Penalaran Kuantitatif berisi soal matematika.

Contoh soal Tes Penalaran Verbal dan Tes Penalaran Kuantitatif dalam pendaftaran akun Kartu Prakerja 2023.
Durasi waktu mengerjakan setiap tes adalah 20 menit sehingga total waktunya adalah 40 menit.

Oleh karena itu, peserta diminta menyediakan waktu selama 40 menit untuk mengerjakan kedua tes.

Tes hanya dapat dilakukan satu kali atau tidak ada pengulangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved