BERITA KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu Kualitas Nomor Satu Dari India

Peredaran ratusan gram sabu kualitas nomor satu dari India yang disembunyikan dalam pengiriman pakaian pesta khas India digagalkan polisi

Editor: Dewi Haryati
Tribun Jakarta/ Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota ekspose kasus pengiriman narkotika jenis sabu berkedok pakaian pesta khas dari India, Sabtu (4/2/2023). 

TANGERANG, TRIBUNBATAM.id - Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus pengiriman narkotika jenis sabu dari India lewat jasa ekspedisi.

Narkotika tersebut dikirim dalam bentuk paket pakaian pesta khas India dan sebanyak 317,59 gram sabu telah disembunyikan di kancing gaun.

Adapun pengirim paket itu merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) India berinisial IW, sedangkan penerimanya DS (49).

Keduanya pernah terjerat kasus narkoba dan berada dalam satu sel penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengiriman barang haram itu dilakukan pelaku melalui kantor pos.

"Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial IW dari India. DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika). Peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," kata Zain, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Kejari Batam Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Anggota DPRD Kena Narkoba

Ia melanjutkan, DS ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran sabu itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman.

"Ini merupakan jaringan baru berasal dari India. Kami berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai, kemudian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di lima gaun pesta," ungkap Zain.

Menurutnya, paket sabu yang berhasil didapat dari tangan pelaku merupakan barang berkualitas nomor satu yakni memiliki harga mahal.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," katanya.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Anggota DPRD dan Pensiunan PNS Ditangkap,Ternyata Sudah Puluhan Tahun Pakai Narkoba

Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (TribunJakarta.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengiriman Ratusan Gram Sabu Dari India Digagalkan Polisi, Disembunyikan Dalam Kancing Gaun India

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved