PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Kembali 30 Hari, Sidang Belum Selesai

PN Jakarta Selatan kembali ajukan permohonan masa penahaanan kepada Ferdy Sambo dan terdkawa lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Dewi Haryati
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Masa penahanan Ferdy Sambo dkk, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan diperpanjang kembali untuk 30 hari ke depan.

Pasalnya saat ini sidang kasus pembunuhan itu belum selesai, sementara masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya sebentar lagi akan habis pada 6 Februari mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan para terdakwa.

Saat ini, pihaknya masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"(Diperpanjang) 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ucap Djuyamto dilansir dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Yakin Sudah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah dimintakan perpanjangan selama 30 hari.

Itu dari tanggal 8 Januari hingga 6 Februari 2023.

Tuntutan Ferdy Sambo

Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo diberikan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan melakukan pembunuhan berencana.

Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut Jaksa.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved