Oknum Polisi Anggota Densus 88 Habisi Nyawa Sopir Online Sering Buat Masalah

Polda Metro Jaya mengungkap motif oknum polisi anggota Densus 88 tega menghabisi nyawa seorang sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu.

TribunBatam.id via Kompas.com/M Chaerul Halim
OKNUM POLISI ANGGOTA DENSUS 88 POLRI - Pengemudi mobil taksi online, Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas dengan beberapa luka tusukan akibat senjata tajam di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Pelakunya merupakan oknum polisi anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda Hs. 

Dilihat dari lukanya, Mansur menduga, korban ditusuk menggunakan sebilah pisau.

Polisi pun menduga bila Sony menjadi korban pembunuhan.

Hingga akhirnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya.

Polisi pun menangkap Bripda HS pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Bripda HS membunuh sopir taksi online karena motif ekonomi.

"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinyanya sehingga ini terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya ODGJ Akhirnya Ditahan, Kapolres Bantah Lindungi Anak Buah

Trunoyudo mengatakan jika HS ingin menguasai harta korban sehingga melenyapkan nyawa korban.

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci ada kesulitan apa sehingga HS gelap mata melakukan tindak pidana tersebut.

"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," katanya.

Sejauh ini, Trunoyudo melanjutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi HS sudah dilakukan berapa kali.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi terkait dengan Apakah melakukan hal-hal sebelum ini, ini masih di dalami tentu otoritas ada pada pendidik nanti hasil rilisnya kan prosesnya belum selesai, maka kita dalami dulu," katanya.

Kini, Bripda HS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SUDAH Sering Bermasalah

Densus 88 Antiteror Polri mengungkap anggotanya berinisial Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat memang telah lama dikenal bermasalah.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved