Demo di Jakarta

Demo di Polda Metro Jaya Tak Terbendung, Mahasiswa Kepung Mapolda, Kondisi Mulai Memanas

Pantauan di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, ratusan mahasiswa tampak bertahan di halaman dalam Polda, sementara di luar pagar jumlah massa

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
DEMO MAHASISWA POLDA - Mahasiswa masih bertahan kepung Gedung Polda Metro Jaya sekira 18.00 WIB, Jakarta Selatan, Jumat 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Ribuan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama BEM Universitas Indonesia (BEM UI) masih bertahan mengepung Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025) petang.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, ratusan mahasiswa tampak bertahan di halaman dalam Polda, sementara di luar pagar jumlah massa semakin membesar.

Arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman pun lumpuh total, ditutup karena peserta aksi kian memadati area.

Tensi meningkat ketika massa membakar barrier pembatas tepat di depan gerbang utama.

Api berkobar, asap hitam pekat membubung ke langit Senayan, menambah dramatis suasana sore itu.

Meski begitu, hingga menjelang malam, polisi tidak terlihat melakukan tindakan represif.

Namun, ketika aparat mulai bergerak mendorong massa keluar dari halaman Polda, situasi kembali memanas.

Massa non-mahasiswa yang berada di luar mencoba menerobos masuk lewat pintu lain, menambah ketegangan di lokasi.

Aksi ini merupakan buntut dari tragedi tewasnya Affan Kurniawan (21), driver ojek online yang meninggal usai terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).

Saat itu, Affan sedang mengantarkan pesanan makanan sebelum terjebak di tengah aksi demonstrasi.

Jenazah Affan telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Namun, kematiannya meninggalkan luka mendalam dan memicu gelombang solidaritas mahasiswa dan ojol yang kini terus bertahan di depan Polda Metro Jaya.

7 Brimob Dipatsus

Terkait penegakkan hukum, saat ini Propam Polri sudah mengamankan dan memeriksa 7 anggota Brimob terkait kematian Affan Kurniawan.

Adapun ketujuh anggota Brimob itu di antaranya Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan tujuh anggota Polri tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian dan dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) 20 hari di Divpropam Mabes Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved