Rabu, 8 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Sambo dan Putri Candrawathi 13 Februari 2023, Deolipa Singgung Hukuman Mati

Deolipa, eks pengacara Bharada E menyebut Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi pantas diberi vonis hukuman mati terkait kematian Brigadir J.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
VONIS FERDY SAMBO - Deolipa Yumara, mantan pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut hukuman yang pantas menjelang vonis Ferdy Sambo adalah hukuman mati. Foto Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel rencananya akan mengumumkan vonis Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

Selain vonis Ferdy Sambo, majelis hakim PN Jaksel juga membacakan vonis Putri Candrawathi, istrinya yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Sebelum agenda vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan kepada Putri Candrawathi ini juga sama dengan dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara terdakwa lainnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: Menjelang Vonis Ferdy Sambo, Orang Tua Brigadir J Pastikan Hadir di PN Jaksel

Pembacaan vonis Bharada E alias Richard Eliezer digelar pada Rabu (15/2/2023).

Sementara vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dibacakan satu hari setelah pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, atau Selasa 14 Februari 2023.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Banyak yang menantikan vonis lima terdakwa dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.

Khususnya untuk vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mantan pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara ini misalnya.

Ia menyebut jika Ferdy Sambo pantas diberi hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Deolipa mengatakan terdakwa Ferdy Sambo adalah pejabat negara yang khusus menangani masalah keamanan kriminal.

Tapi dia justru jadi pelaku utama, sehingga putusan yang pantas adalah hukuman mati.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved