PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Menjelang Vonis Ferdy Sambo, Orang Tua Brigadir J Pastikan Hadir di PN Jaksel

Menjelang vonis Ferdy Sambo, orang tua Brigadir J sudah menyiapkan mental untuk mendengar langsung penyampaian majelis hakim PN Jaksel.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
Menjelang vonis Ferdy Sambo, orang tua Brigadir J bakal hadir di PN Jaksel pada 13 Februari 2023. Foto Rosti Simanjuntak, ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama suaminya Samuel Hutabarat saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Tampak Rosti Simanjuntak menyeka air mata yang membasahi pipinya. 

JAMBI, TRIBUNBATAM.id - Vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan (Jaksel) ditunggu-tunggu keluarga Nofriansyah Yosua Hutavarat alias Brigadir J.

Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak rencananya akan menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar pada hari yang sama di PN Jaksel itu.

Mereka bahkan sudah menguatkan mental mereka dengan keputusan hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.

"Sudah ada pemberitahuan, kami ke Jakarta keluarga inti," kata Rosti Simanjuntak, Selasa (7/2/2023) dilansir Tribun Jambi.

Ia menyebut, untuk keluarga inti yang lain masih belum tentu ikut ke Jakarta untuk menghadiri sidang agenda vonis Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kehadiran orang tua Brigadir J menyaksikan langsung vonis Ferdy Sambo ini diketahui merupakan permintaan dari kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

"Belum tau berapa orang yang berangkat, Saya sama bapaknya lah pastinya, tadi anak yang tua (Yuni,red) ngomong ngga bisa ikut, kalau yang lain nggak tau belum ada pemberitahuan," ucapnya.

Rencananya, kata Rosti, mereka akan berangkat dari Jakarta sejak Minggu atau sehari sebelum sidang.

"Hari Minggu, kan hari Senin mulai kan, jadi Minggu berangkat. Persiapannya kita menjaga kesehatan, menguatkan mental juga," ucapnya.

Selain vonis untuk Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, sidang vonis terdakwa lain, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf digelar Selasa, (14/2).

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Kembali 30 Hari, Sidang Belum Selesai

Sementara vonis Bharada E alias Richard Eliezer, digelar pada Rabu (15/2/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

Tuntutan ini lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved