BATAM TERKINI

Bubarkan Balap Liar di Batam, Polisi Amankan 29 Motor Knalpot Brong Tanpa Surat

29 unit motor berknalpot brong, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan diamankan polisi saat bubarkan aksi balap liar di Batam baru-baru ini

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Humas Polresta Barelang
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari memberikan edukasi kepada sejumlah remaja saat giat bubarkan balap liar di sejumlah lokasi di Batam, baru-baru ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi balap liar kembali marak di Kota Batam.

Hampir setiap malam Minggu, sejumlah jalan di Batam dimanfaatkan oleh sekelompok remaja untuk melakukan balap liar.

Jalan yang sering digunakan yakni di Simpang Kara, Simpang Frengki, Simpang Masjid Raya dan seputaran Batam Center.

Aksi sekelompok anak muda itu mendapat respons dan seketika dihentikan oleh jajaran Satlantas Polresta Barelang.

Tak tanggung-tanggung sebanyak 29 unit sepeda motor berknalpot brong, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan diamankan polisi.

Kapolresta Barelang melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, mengatakan polisi selalu melakukan razia dan cipta kondisi kendaraan bermotor.

"Hal ini kami lakukan untuk mengatasi terjadinya balap liar dan menjaga kondisi yang aman dan menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Hukum Polresta Barelang," sebut Cut Putri, Senin (13/2/2023).

Baca juga: KECELAKAAN DI BATAM, Diduga Ikut Aksi Balap Liar, Seorang Remaja di Sagulung Tewas 

Cipta kondisi kendaraan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat, ada balapan liar di sejumlah tempat rawan di Batam.

"Kami kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu, dengan cara penyisiran dan berhasil membubarkan kerumunan sejumlah remaja," katanya.

Cut menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada remaja yang melakukan balap liar dan kerap kali melanggar lalu lintas.

"Cipta kondisi kendaraan ini kami lakukan rutin agar memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku," jelas Kasat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved