PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah, Mahfud MD Ungkap Celahnya
Menkpolhukam Mahfud MD mengungkap celah vonis mati Ferdy Sambo seperti yang disampaikan majelis hakim PN Jaksel yang bisa berubah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Sementara terdakawa lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E rencananya akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menjeratnya dengan 12 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Sumber: Kompas.com
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.