PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah, Mahfud MD Ungkap Celahnya

Menkpolhukam Mahfud MD mengungkap celah vonis mati Ferdy Sambo seperti yang disampaikan majelis hakim PN Jaksel yang bisa berubah.

Foto Kolase Tribun Style
Kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), Ferdy Sambo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahfud MD mengungkap celah vonis mati Ferdy Sambo yang bisa berubah. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Adapun Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sementara terdakawa lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E rencananya akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menjeratnya dengan 12 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved