PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah, Mahfud MD Ungkap Celahnya

Menkpolhukam Mahfud MD mengungkap celah vonis mati Ferdy Sambo seperti yang disampaikan majelis hakim PN Jaksel yang bisa berubah.

Foto Kolase Tribun Style
Kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), Ferdy Sambo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahfud MD mengungkap celah vonis mati Ferdy Sambo yang bisa berubah. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menyoroti vonis Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud MD, vonis Ferdy Sambo bisa berkurang jika eks Kadiv Propam Mabes Polri belum dieksekusi dan KUHP sudah berlaku.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Vonis Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari JPU yang menuntutnya dengan penjara seumur hidup.

Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang isinya, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak Sebut Semua Berkat Tuhan Yesus

Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

Adapun KUHP baru itu berlaku pada tahun 2026.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

Mahfud MD mengatakan, KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan. Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," kata Mahfud MD.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Hal Memberatkan yang Dibacakan Majelis Hakim

Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Vonis Putri Candrawathi ini lagi-lagi lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Besok, Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved