PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Jawaban Polri Soal Harapan Bharada E Kembali Jadi Polisi Setelah Jalani Hukuman

Kepolisian RI enggan jelaskan nasib keanggotaan Bharada Richard Eliezer setelah divonis 1 tahun, 6 bulan penjara terkait pembunuhan Brigadir J

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS RICHARD ELIEZER - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menahan tangis setelah hakim PN Jaksel memberi vonis satu tahun enam bulan, Rabu (15/2/2023). Ia berharap bisa kembali gabung Polri setelah jalani hukuman 

Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Ungkap Keinginan Kliennya Kembali Gabung ke Polri

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. (tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Status Polisi Richard Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Ini Jawaban Polri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved