PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Jawaban Polri Soal Harapan Bharada E Kembali Jadi Polisi Setelah Jalani Hukuman

Kepolisian RI enggan jelaskan nasib keanggotaan Bharada Richard Eliezer setelah divonis 1 tahun, 6 bulan penjara terkait pembunuhan Brigadir J

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS RICHARD ELIEZER - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menahan tangis setelah hakim PN Jaksel memberi vonis satu tahun enam bulan, Rabu (15/2/2023). Ia berharap bisa kembali gabung Polri setelah jalani hukuman 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berharap bisa kembali gabung menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman.

Keinginan itu disampaikan Richard Eliezer alias Bharada E lewat pengacaranya, Ronny Talapessy.

Diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada persidangan Rabu (15/2/2023).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Terkait keinginan Bharada E ini, Kepolisian RI enggan menjelaskan nasib status keanggotaan Bharada Richard Eliezer.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih fokus untuk melihat putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terlebih dahulu.

"Fokus ke putusan hakim PN dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Mahfud MD Gembira Bharada E Divonis Ringan, Menko Polkukam Puji Keberanian Hakim

Ia melanjutkan, pihaknya akan menunggu informasi dari Propam Polri terlebih dahulu soal pelaksanaan sidang komisi kode etik dan profesi Polri.

Dedi juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan terhadap Bharada E yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana," tukasnya.

Berharap Tetap Jadi Polisi

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Ungkap Keinginan Kliennya Kembali Gabung ke Polri

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. (tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Status Polisi Richard Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Ini Jawaban Polri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved