PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Mahfud MD Gembira Bharada E Divonis Ringan, Menko Polkukam Puji Keberanian Hakim

Menko Polhukam Mahfud MD ikut nonton sidang vonis Bharada E. Mahfud gembira Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim

Editor: Dewi Haryati
Tangkap layar Youtube Kompas TV via Tribunnews
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku gembira atas vonis ringan yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) 

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus."

"Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," kata Mahfud.

Bharada E Divonis 1, 5 Tahun

Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. (Tribunnews.com/Milani Resti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tepuk Tangan dan Puji Hakim atas Vonis Ringan Bharada E: Saya Gembira dan Bersyukur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved