PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Pengacara Sebut Bharada E Ikhlas Putusan Hakim

Pengacara Richard Elizer Pudihang Lumiu mengungkap jika pihak keluarga datang pada sidang vonis di PN Jaksel hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didampingi Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy. Ia akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Foto saat Richardeliezer menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved