PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Pengacara Sebut Bharada E Ikhlas Putusan Hakim
Pengacara Richard Elizer Pudihang Lumiu mengungkap jika pihak keluarga datang pada sidang vonis di PN Jaksel hari ini, Rabu (15/2/2023).
Editor:
Septyan Mulia Rohman
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didampingi Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy. Ia akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Foto saat Richardeliezer menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.