PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Pengacara Sebut Bharada E Ikhlas Putusan Hakim

Pengacara Richard Elizer Pudihang Lumiu mengungkap jika pihak keluarga datang pada sidang vonis di PN Jaksel hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didampingi Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy. Ia akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Foto saat Richardeliezer menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat rencananya akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer pula yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Tuntutan ini jauh lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan delapan tahun penjara.

Meski hakim PN Jaksel memberi vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dengan 15 tahun dan Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah JPU menuntutnya dengan penjara seumur hidup.

Vonis Richard Eliezer ini pula yang terakhir dari babak sidang pembunuhan Yosua Hutabarat.

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkap kliennya dalam kondisi sudah mengikhlaskan dan memasrahkan semuanya kepada Tuhan.

Bharada E juga disebut justru menguatkan orang-orang terdekatnya bahwa putusan nanti adalah yang terbaik.

"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orangtua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa Richard Eliezer dalam kondisi sehat.

"Kondisi kesehatannya beliau sehat," ujar Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengaku belum bisa memastikan pihak keluarga Richard Eliezer yang akan hadir dalam sidang kali.

"Kita belum tahu ya, kita tunggu. Sampai saat ini saya fokus mendampingi Richard Eliezer. Tapi, dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi Richard Eliezer. Jadi kita berdoa, kita yakin bahwa tuhan akan menjawab doa kita," kata Ronny.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved