Selasa, 21 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Kejaksaan Ikut Banding Perkara Ferdy Sambo dkk Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan ajukan banding sebagai tanggapan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Dewi Haryati
Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung via Tribunnews
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Tanggapi banding Ferdy Sambo dkk di pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan juga ajukan banding 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang vonis itu, mereka dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Empat terdakwa yang mengajukan banding lewat kuasa hukumnya itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Terkait banding yang diajukan para terdakwa, pihak Kejaksaan juga bersikap sama.

Kejaksaan telah melayangkan akta permintaan banding terkait perkara pembunuhan berencana empat terdakwa itu.

Akta tersebut dikirim setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ricky Rizal Mantap Banding Setelah Hakim Vonis 13 Tahun

Pengiriman akta permintaan banding itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai formalitas atas pengajuan banding dari pihak terdakwa.

"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," katanya saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).

Nantinya, Kejaksaan akan mengirimkan kontra memori sebagai balasan memori banding dari pihak terdakwa.

"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," ujar Ketut.

Ketut pun membantah bila ada spekulasi bahwa jaksa meminta agar vonis disesuaikan dengan tuntutan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan telah sepakat dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim bagi para terdakwa.

Banding yang dilakukan Kejaksaan ini sebagai upaya agar JPU tidak kehilangan haknya untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Namun terkait substansi lebih lanjut, akan disampaikan di kemudian hari setelah jaksa menerima memori banding pihak terdakwa.

"Kita baru menyatakan (banding). Belum bicara substansi. Substansinya setelah ada memori bandingnya ya," kata Ketut

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved