PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ricky Rizal Mantap Banding Setelah Hakim Vonis 13 Tahun

Ricky Rizal terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat mendapat vonis hakim 13 tahun penjara. Kuasa hukum dan keluarga Brigadi J bereaksi terkait itu.

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS RICKY RIZAL - Terpidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal beranjak meninggalkan ruang sidang PN Jaksel setelah hakim memberi vonis 13 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara dikurangi lamanya selama berada dalam tahanan.

Vonis hakim PN Jaksel dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat ini lagi-lagi lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyampaikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam sidang vonis Ricky Rizal.

Majelis hakim juga mengesampingkan pledoi Ricky Rizal.

Adapun yang memberatkan Ricky Rizal dalam pembunuhan Yosua Hutabarat di antaranya memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta mencoreng nama institusi Polri.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Lebih Tinggi dari JPU

Sementara hal yang meringankan Ricky Rizal adalah ia mempunyai tanggungan keluarga.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar yang mengetahui vonis hakim ini mantap mengajukan banding.

Menurutnya, kliennya hendak menyampaikan itu kepada sejumlah awak media sebelum ditarik oleh jaksa setelah vonis dibacakan.

"Dia menyatakan banding. Jangankan 13 tahun, satu hari pun banding. Tadi kan disampaikan. Dia tadi mau ucapkan dia tidak melakukan seperti apa yang diputuskan oleh hakim," ungkapnya, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, apa yang diungkap hakim dalam sidang vonis tak sesuai dengan fakta persidangan.

Erman juga membantah jika kliennya mengawasi gerak-gerik Yosua Hutabarat sampai ke kamar mandi.

"Termasuk ada bukti lie detector. Hakim tidak mempertimbangkan apa yang menguntungkan Ricky Rizal," sebutnya.

Meski begitu, pihaknya menghargai pendapat hakim.

eRMAN Umar kuasa hukum Ricky Rizal
SIDANG VONIS RICKY RIZAL - Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sementara pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut vonis Ricky Rizal seharusnya lebih berat dibanding vonis Kuat Ma'ruf.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved